Keluarga besar Nirina Zubir geram bukan main terhadap peristiwa yang dialami dalam dua tahun belakangan. Enam surat tanah yang dimiliki ibunda Nirina Zubir dibalik nama menjadi milik ART dan orang kepercayaan keluarganya.
ART bernama Riri Khasmita mengalihkan enam sertifikat tanah menjadi kepemilikannya. Cerita bermula saat ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini, mengira enam surat tersebut hilang.
Dia pun meminta tolong kepada asisten rumah tangga yang juga orang kepercayaannya tersebut pada 2017. Kakak ketiga Nirina Zubir, Fadhlan Karim, memberikan keterangan saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya memang dikira hilang. Setelah diselidiki polisi, ternyata diambil dan dia (pelaku) sudah mengakui hal itu," kata Fadhlan Karim.
Akhirnya kasus mafia tanah itu terbongkar. Pihak keluarga pun memberikan klarifikasi kepada awak media serta menjelaskannya dari awal kronologi hingga kasus masuk ke tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Nirina Zubir mengatakan kasus mafia tanah ini masih panjang dan ia berharap agar dikawal sampai akhir.
"Saya pengin kasus ini dikawal karena ada sangkut pautnya dengan orang yang mengerti hukum, tapi menyalahgunakan kewenangan mereka," tukas Nirina Zubir.
Saat ini lima orang sudah menjadi tersangka. Mereka adalah asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Endrianto. Selain itu, ada notaris yang membantu Riri Khasmita, yaitu Faridah dari PPAT Tangerang. Polisi telah menahan mereka di Polda Metro Jaya.
Sedangkan dua orang lainnya adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Mereka notaris dari PPAT Jakarta Barat yang memuluskan aksi Riri Khasmita mengambil alih aset ibunda Nirina Zubir. Sebab, enam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat.
(Baca halaman berikutnya soal jalan panjang Nirina Zubir cari bukti soal mafia tanah)