Asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir tega menggasak sertifikat tanah majikannya. Ia mengalihkan 6 sertifikat tanah tersebut menjadi kepemilikannya.
Awalnya, asisten rumah tangga yang bernama Riri Khasmita tidak mengakui perbuatannya itu. Sampai tiba saatnya, Nirina Zubir memiliki bukti dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Awalnya memang dikira hilang. Setelah diselidiki polisi ternyata diambil. Dan dia (pelaku) sudah mengakui itu," kata Fadhlan Karim, kakak ketiga Nirina Zubir saat konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirina Zubir berterima kasih kepada pihak kepolisian. Sebab, kasus mafia tanah ini diungkap cepat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Tujuan kami selain memberitahu soal mafia tanah, juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang dari awal sampai akhir membantu kasus ini," imbuh Fadhlan Karim.
Nirina Zubir pun meminta kasus mafia tanah ini bisa dikawal sampai tuntas. Sebab, oknum notaris yang seharusnya bisa berlaku bijak malah menyelewengkan profesinya.
"Dan saya pengin kasus ini dikawal karena ada sangkut pautnya dengan orang yang mengerti hukum, tapi menyalahgunakan kewenangan mereka," tukas Nirina Zubir.
Saat ini lima orang sudah menjadi tersangka. Mereka adalah asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto. Selain itu ada pula notaris yang membantu Riri Khasmita, yaitu Faridah dari PPAT Tangerang. Polisi telah menahan mereka di Polda Metro Jaya.
Sedangkan dua orang lainnya, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Mereka notaris dari PPAT Jakarta Barat yang memuluskan aksi Riri Khasmita mengambil alih aset ibunda Nirina Zubir. Sebab, enam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat.
Simak video 'Kronologi Nirina Jubir Jadi Korban Mafia Tanah':