Joddy Sopir Vanessa Angel Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Round-Up

Joddy Sopir Vanessa Angel Tersangka, Diancam 6 Tahun Penjara

Tim Detikhot - detikHot
Kamis, 11 Nov 2021 05:30 WIB
Jakarta -

Proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah mencapai tahap penetapan tersangka. Sopir mereka, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.

Joddy juga menjadi satu dari tiga korban selamat dalam kecelakaan maut yang terjadi pekan lalu. Status hukum Joddy terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Penyidik dari Satlantas Polres Jombang baru mengirim SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ke kejaksaan hari ini.

"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim.

Berdasarkan surat tersebut, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Joddy diketahui berdomisili di Keluruhan Bubulak, kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Imran juga menegaskan Joddy bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

"Iya, wilayah hukum Jombang," kata Imran.

Tak hanya itu, Imran mengatakan pihaknya langsung menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara ini. Penunjukan jaksa dilakukan sesaat setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi. Salah seorang jaksa yang ia tunjuk adalah Kasipidum Achmad Jaya.

"Langsung saya tunjuk jaksanya ini, saya tunjuk tiga orang. Kami percayakan jaksa untuk meneliti berkas. Karena ini kasus pidana umum ya jaksa dari pidana umum yang sering menangani perkara ya," tambahnya.

Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dan terancam bui maksimal 6 tahun penjara.

(Baca halaman berikutnya).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT