Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ketiganya bakal diperiksa oleh polisi pada Senin pekan depan dan terancam hukuman bui satu tahun lamanya.
Baru saja ditetapkan menjadi tersangka, Rachel Vennya kembali mengunggah permintaan maaf lewat status terbaru di akun Instagram.
"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," buka Rachel Vennya dalam unggahannya, seperti dilihat detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku siap mengikuti dan menjalani proses hukum atas kesalahan yang sudah diperbuatnya.
"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," sambungnya.
Rachel Vennya pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi ke depannya. Dia akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Di akhir ucapannya, ia mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang memberikan kritik dan saran membangun buat dirinya.
"Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman. Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman. Tetapi sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," tulis Rachel Vennya dengan penuh iba.
"Untuk saat ini, aku akan menjalani semua proses hukum serta merenungi semua sikap dan perbuatan yang harus aku perbaiki dalam hidup untuk menjadi pribadi yang lebih baik," sambungnya mengakhiri permohonan maafnya tersebut.
Sore tadi, status Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya itu dinyatakan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ada empat alat bukti yang memberatkan mereka.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari 4. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya ketika dihubungi awak media, Rabu (3/11/2021).
Dari hasil penyidikan, keterangan saksi membenarkan Rachel Vennya keluar dari karantina dan tidak melalui proses tersebut.
"Karantina tidak selesai," tegasnya.
"Dari Keterangan saksi didapatkan juga keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu. Dapat juga dari dokumen. Alat buktinya ada," pungkasnya.
(tia/tia)