Ridho Rhoma menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus narkoba.
Saat dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Kamis (28/10), Ridho menggunakan baju abu-abu dengan tangan diborgol. Ia meminta doa agar bisa menyelesaikan masa hukumannya.
"Alhamdulillah sehat. Minta doanya aja semoga bisa menjalankan dengan baik sampai selesai," ujar Ridho Rhoma sambil berjalan memasuki Lapas Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara terkait narkoba pada Selasa (21/9) di PN Jakarta Utara.
"Karena ybs narapidana, bukan P21, memang sudah dieksekusi sama kejaksaan hukuman 2 tahun.Ridho Rhoma ditempatkan di kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB. Dilakukan protokol kesehatan tentunya, dicek kesehatannya, dan juga dilakukan swab antigen. Selanjutnya ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," jelas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti.
(dis/dis)