Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, melaporkan mantan pengacaranya, M Fayyadh, ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi. Hal itu terjadi usai Mansyardin merasa dirugikan oleh M Fayyadh yang diduga membelot ke pihak Marlina Octorina.
"Melaporkan adanya dugaan yang sangat merugikan hak-hak dan kepentingan hukum klien kami. Karena yang kami laporkan adalah oknum salah satu pengacara dari organisasi Peradi. Kami melaporkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beliau," kata pengacaranya Mansyardin, Deddy DJ, di kantor Peradi, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).
"Saya mendatangi kantor Peradi dalam rangka melaporkan kepada dewan kehormatan kode etik Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik dari oknum mantan pengacara saya," timpal Mansyardin Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mansyardin juga menyebut Dewan Kehormatan Peradi bakal menguji apakah M Fayyadh bersalah atau tidak dalam hal ini.
"Nanti kami akan uji di sini apabila nanti dewan kehormatan nanti memutuskan ada pelanggaran kode etik, maka yang akan menerima sanksi dari dewan kehormatan," ungkap Mansyardin.
Disinggung soal kerugian akibat ulah M Fayyadh, Mansyardin langsung menuturkan bahwa aibnya ataupun rahasianya diduga dibuka kepada pihak lawan yakni Marlina Octorina.
"Ya, banyak kerugian yang saya rasakan ya. Pertama, ada dugaan nih kerahasiaan dari saya sebagai mantan klien dari oknum mantan lawyer saya tersebut, ada kemungkinan dibuka ke pihak lawan. Jadi, rahasia klien itu sebenarnya kan nggak boleh apa pun alasannya, walau sudah mantan klien itu tidak boleh dibuka kepada pihak lawan," bebernya.
Sementara itu, M Fayyadh diduga melanggar kode etik advokat. Sehingga diharapkan ada tindakan dari Peradi kepada M Fayyadh.
"Pelanggaran berdasarkan UU No 18 tahun 2003 kode etik No 4 huruf H dan pasal 19. Ini yang kami lakukan dan insyaallah terus meminta Peradi khususnya diproses secara cepat agar ada kejelasan dan proses hukum," ujarnya pengacara lainnya, Dian Pranajaya.
Sebelumnya, M Fayyadh telah melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan surat pencabutan kuasa hukum. Menanggapi hal itu, Mansyardin santai.
"Ya, silakan saja. Kita kan sebagai warna negara orang mau melapor berhak, sah-sah saja melapor kepada pihak kepolisian, tetapi kan harus diuji dengan bukti yang kuat atas laporan tersebut," pungkas Mansyardin Malik.
(fbr/mau)