Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya juga sudah siap melayangkan surat panggilan untuk Rachel Vennya.
Rachel Vennya rencananya menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis, 21 Oktober 2021.
"Pemeriksaannya hari Kamis ya. Rabu ternyata libur tanggal merah, jadi hari Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Surat pemanggilan ditujukan kepada Rachel Vennya. Akan tetapi, dalam pemeriksaan nanti akan ada manajer dan juga kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer yang juga ikut diperiksa.
"Jadi Ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida. Iya betul (Ada tiga orang), tapi suratnya kepada Rachel Vennya saja," jelasnya.
Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan. Rachel Vennya bersama manajer dan kekasihnya, Salim Nauderer, disebut hanya 3 hari menjalani karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat.
Rachel Vennya diduga kabur dengan bantuan oknum TNI berinisial FS yang kini sudah dinonaktifkan. Yang jadi sorotan juga soal utas yang membicarakan soal Rachel Vennya ingin dikarantina satu ruangan dengan Salim Nauderer.
Ketika dimintai surat bukti sudah menikah, Rachel Vennya mengatakan di kamar itu juga ada manajernya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam siaran tertulisnya.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya dan Salim Nauderer bisa dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bagi yang melanggar ancamannya adalah hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
(pus/dar)