Oknum TNI inisial FS disebut membantu Rachel Vennya kabur dari karantina bersama juga kekasihnya, Salim Nauderer.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," ucap Herwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," bebernya.
Rachel Vennya juga disebut bukan kriteria yang berhak mendapat fasilitas untuk karantina di RSDC Wisma Pademangan. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.
Apabila tuduhan itu benar, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan juga manajernya, bisa dikenakan sanksi satu tahun penjara. Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
(pus/dar)