Rachel Vennya disebut melakukan pelanggaran karantina setelah pulang dari Amerika Serikat. Kabar itu terus menjadi bahan perbincangan publik.
Tidak sendiri, Rachel Vennya dituding melakukan pelanggaran itu bersama kekasihnya, Salim Nauderer. Hingga saat ini, keduanya belum memberikan penjelasan atau bantahan terkait tudingan tersebut.
Jika dilihat dari Instagram, Rachel Vennya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak awal September 2021. Perjalanan itu dilakukan bersama selebritis dan selebgram lainnya atas undangan dari Erigo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Amerika Serikat, Rachel Vennya terlihat terakhir mengunggah foto pada September 2021. Saat itu, ia berpose di Disneyland.
"My kind of place," tulis Rachel Vennya yang disertai dengan emoji cinta pada 20 September 2021.
![]() |
Jika Rachel Vennya pulang ke Indonesia pada hari yang sama, seharusnya akan tiba paling cepat pada 21 September 2021. Diketahui perjalanan itu biasanya membutuhkan waktu sekitar 22 jam, tergantung maskapai yang digunakan.
Namun pada 24 September 2021, Rachel Vennya terlihat mengunggah foto perayaan ulang tahunnya.
"Birthday week starts now. Happy 26," tulisnya.
![]() |
Tanggal itu terlihat cocok dengan pengakuan saksi yang menyebut Rachel Vennya dan Salim Nauderer menjalani karantina di Wisma Atlet. Ia juga mengatakan jika Rachel Vennya baru menjalani karantina selama 3 hari dari ketentuan 8 hari yang ditetapkan pemerintah.
Rachel Vennya diketahui kembali melakukan perjalanan ke Pulau Moyo di Nusa Tenggara Barat. Ia berpose di depan kapal pesiar Aqua Blu.
![]() |
Tidak lama setelah itu, ia bertolak ke Bali. Di sana ia kembali merayakan serangkaian pesta ulang tahun. Terlihat dalam perayaan itu ada anak-anaknya, keluarga, kekasih dan para sahabat.
"Never ending surprises," tulis Rachel Vennya.
![]() |
Kabar kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah perjalanan dari luar negeri membuat Kementerian Kesehatan bergerak.
Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya dan Salim Nauderer bisa dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bagi yang melanggar ancamanya adalah hukuman pidana 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
(dar/wes)