Kasus narkoba yang menimpa penyanyi Anji sudah diputus. Ia divonis empat bulan rehabilitasi.
Sidang putusan itu berlangsung kemarin. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Anji bersalah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim bertanya ke Anji soal hal tersebut. Begini respons pelantun Dia itu usai divonis empat bulan rehabilitasi.
"Terima, Yang Mulia," tutur Anji sambil mengangguk.
Anji juga berterima kasih atas putusan yang diberikan majelis hakim. Sebelumnya ia dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba.
"Sidang dinyatakan ditutup," kata hakim.
"Terima kasih, Yang Mulia," sahut Anji lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangan.
Dengan putusan empat bulan rehabilitasi dari hakim, Anji kemungkinan akan bebas di bulan ini. Sebab sebelumnya ia ditangkap polisi sejak 11 Juni 2021.
Anji ketika itu digerebek di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Ia ditangkap seorang diri dengan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker tempat menyimpan barang terlarang tersebut.