Anji divonis empat bulan menjalani masa rehabilitasi akibat kasus ganja. Hal itu diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 11 Oktober 2021.
Oleh majelis hakim, Anji dinyatakan bersalah karena menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ujar majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Kemudian majelis hakim menjatuhkan Anji menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama empat bulan. Hal itu juga dikurangi dari waktu penangkapan dirinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," baca majelis hakim.
Kemudian majelis Hakim bertanya kepada Anji apakah menerima hukuman yang dijatuhkan. Rupanya Anji menerima.
"Anji majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?" tanya Hakim.
"Terima, Yang Mulia," jawab Anji sambil ngangguk.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyetujui putusan hakim. Sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu pun berakhir.
"Sidang dinyatakan ditutup," imbuh hakim
"Teima kasih, Yang Mulia," pungkas Anji langsung mengusap kedua wajahnya.
Anji diyakini melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(fbr/mau)