Askara Parasady Harsono bebas dari penjara. Ia bahagia dan menikmati momen itu.
Pasalnya, Askara Parasady Harsono akhirnya bisa bertemu lagi dengan anak-anaknya. Selama mendekam di hotel prodeo, ia benar-benar putus komunikasi dengan buah hatinya tersebut.
"Senang ya karena saya sudah 9 bulan, yang di mana saya itu nggak bisa bertemu anak-anak. Karena di sana pun kan saya komunikasi juga nggak bisa. Jadi pas saat kemarin saya selesai saya langsung ketemu anak-anak," ujar Askara Parasady Harsono saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahagia sih bahagia sekali dan (karena) saya tiba-tiba diputus untuk ketemu sama anak-anak. Biasanya sama anak-anak dan sekarang bisa ketemu alhamdulillah senang sekali saya," ungkap mantan suami Nindy Ayunda itu.
Kini, Askara Parasady Harsono tidak mau lagi melihat ke belakang. Ia ingin fokus memperbaiki diri dan kesalahan kepada anak-anaknya tersebut.
"Iya dong, mungkin tahu ya permasalahan saya gimana. Saya pun di sini juga nggak mau untuk mengklarifikasi gimana-gimananya. Intinya saya cuma mau memperbaiki semua keadaan saya sama anak-anak saja gitu," kata Askara Parasady Harsono.
"Mau dilihatnya seperti apa, mau kayak gimana, udahlah menurut saya. Nggak perlu dipermasalahin lagi gitu menurut saya," paparnya.
Seperti diketahui, Askara Parasady Harsono mengajukan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Bebas cuti bersyarat nya itu udah kemarin tanggal 5 Oktober hari Selasa. Kalau bebas murninya di tanggal 8 Desember," ujar Rika Aprianti saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/10/2021).
Pengajuan itu dilakukan Askara Parasady Harsono setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. Selama bebas pun, Askara Parasady Harsono harus melakukan wajib lapor.
"Sekali lagi bukan bebas murni, cuti bersyarat. Sampai dengan 8 Desember itu masih melakukan wajib lapor, pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan, Bapas Jakarta Selatan," ungkap Rika Apriyanti.
Selama di luar, Askara Parasady Harsono tidak boleh melakukan tindak kejahatan. Jika hal itu terjadi, maka Askara Parasady Harsono akan dikembalikan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Dan selama masa itu, apabila terjadi pengulangan tindak pidana, nah itu CB (cuti bersyarat) nya bisa dicabut dan harus kembali menjalani ke dalam rutan lagi," tukas Rika Apriyanti.
Sebelumnya, Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara atas kasus narkoba dan seniata api ilegal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Askara Parasady Harsono juga dihukum 2 bulan penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindah penganiayaan kepada Nindy Ayunda.
(hnh/dar)