Ayah Taqy Malik Siap Klarifikasi Laporan di Polda Terhadap Mantan Istri

Ayah Taqy Malik Siap Klarifikasi Laporan di Polda Terhadap Mantan Istri

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 08 Okt 2021 12:37 WIB
Mansyardin Malik saat menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Selasa (14/9).
Ayah Taqy Malik Siap Klarifikasi Laporan di Polda Terhadap Mantan Istri Siri. (Foto: Noel/detikfoto)
Jakarta -

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, akan dimintai keterangan atas laporannya terhadap Marlina Octorina di Polda Metro Jaya.

Ayah Taqy Malik akan menjalani pemeriksaan klarifikasi laporannya pada Jumat (8/10/2021) di Gedung Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Diketahui, ayah Taqy Malik sudah melaporkan mantan istri sirinya itu atas dugaan pencemaran nama baik. Marlina sebelumnya menyebut ayah Taqy Malik melakukan penyimpangan seks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim Darmawan selaku kuasa hukum Ayah Taqy Malik mengatakan, kliennya itu akan hadir menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya.

"Iya jam 2 siang ya," ujar Halim Darmawan saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Halim Darmawan mengatakan, ayah Taqy Malik akan membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan mereka.

Halim Darmawan juga menjelaskan barang bukti apa saja yang dibawanya. Barang bukti itu antara lain, video dan gambar tangkap layar.

Dalam barang bukti itu, menunjukkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Marlina terhadap ayah Taqy Malik.

Sebelumnya, ayah Taqy Malik secara tegas membantah tuduhan penyimpangan seksual yang keluar dari mulut Marlina. Tudingan yang disampaikan Marlina disebutnya bohong dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya katakan dengan tegas itu tidak benar sama sekali," kata ayah Taqy Malik saat konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ayah Taqy Malik bahkan berani melakukan sumpah pocong, jika tuduhan Marlina benar.

"Berani saya," tegas ayah Taqy Malik.

Mansyardin Malik sangat menyayangkan tuduhan Marlina. Hal itu terkait permasalah rumah tangga ini sampai menjadi konsumsi publik.

Diketahui, sebelumnya ayah Taqy Malik resmi melaporkan Marlina ke Polda Metro Jaya. Ayah Taqy Malik lalu melaporkan balik Marlina atas dugaan pencemaran nama dan atau fitnah.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ayah Taqy Malik melaporkan Marlina dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

(pig/mau)

Hide Ads