Tak Ada Nama Istri Ketiga di Daftar Ahli Waris Ustaz Arifin Ilham, Ini Penjelasan Keluarga

Tak Ada Nama Istri Ketiga di Daftar Ahli Waris Ustaz Arifin Ilham, Ini Penjelasan Keluarga

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 06 Okt 2021 09:22 WIB
Ustaz Arifin Ilham dan tiga istri
Keluarga tegaskan semua istri Ustaz Arifin Ilham dan anak-anaknya dapatkan hak waris Foto: Facebook Arifin Ilham
Jakarta -

Sepuluh nama yang masuk dalam daftar ahli waris mendiang Ustaz Arifin Ilham sudah disahkan Pengadilan Agama Cibinong. Tidak adanya nama istri ketiga Ustaz Arifin Ilham, Femma, dan anak-anaknya.

Hal ini yang kemudian jadi perhatian dan mengundang pertanyaan. Apa yang jadi penyebab nama Femma dan anak-anaknya tidak ada dalam daftar ahli waris mendiang Ustaz Arifin Ilham yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Cibinong.

Nazmi Bawazier, ipar almarhum Ustaz Arifin Ilham sekaligus kakak dari istri kedua almarhum, Rania Bawazier, memberikan penjelasan. Dalam pesan singkat yang dikirim ke detikcom, Nazmi Bawazier menegaskan tidak benar ada istri almarhum yang tidak mendapat waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan ahli waris (oleh Pengadilan Agama Cibinong) hanya mengesahkan legitimasi siapa saja para ahli waris yang sah (menurut catatan administrasi negara yang tercatat)," jelas Nazmi dalam pesan singkat, Rabu (6/10/2021).

"Jadi sekali lagi mohon teman-teman media, saya dapat kiriman macam-macam berita dan lain-lain, bahwa ada istri almarhum nggak masuk waris dan nggak dapat waris, tidak benar itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Nazmi Bawazier menegaskan semua para ahli waris mendiang almarhum Ustaz Arifin Ilham sudah mendapatkan hak-haknya. Semua juga sudah dikaji dan diarahkan sesuai masukan dari para ulama dan Dewan Syariah Az Zikra.

"Semua para ahli waris mendapatkan hak-hak warisnya sesuai hukum agama (kita sudah kaji dan minta nasihat arahan pembagian waris dengan para ulama-ulama dewan syariah Az Zikra mengenai pembagian waris tersebut)," tuturnya.

Dengan adanya penjelasan itu, ditegaskan dari Wahyuniati Al Waly, Rania Jamiel Bawazier, dan Femma serta semua anak-anak mereka sudah mendapatkan hak waris yang sesuai.

"Jadi sekali lagi tidak ada yang tidak dapat hak warisnya. Semua dapat," tegas ipar almarhum Ustaz Arifin Ilham itu.

Di halaman selanjutnya, bunyi putusan Pengadilan Agama Cibinong.

Pembacaan keputusan penetapan ahli waris mendiang Ustaz Arifin Ilham yang sah dilakukan pada 21 September 2021. Sepuluh nama yang dimohonkan menjadi ahli waris dikabulkan oleh majelis hakim.

Sepuluh nama ahli waris yang sah dari mendiang Ustaz Arifin Ilham adalah:

1. Hj. Noorhayati binti Masdijdi (ibu kandung)

2. Wahyuniati Al Waly binti Drs. Tengku H.Jamaludin (istri ke-1).

3. Muhammad Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

4. Muhammad Amer Adz Dzikro bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

5. Muhammad Azka Najhan bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

6. Amtaza Asyahla Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak Kandung).

7. Rania Jamiel Bawazier binti H Jamiel Muhammad Bawazier (istri ke -2).

8. Alaa Hifzhiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

9. Muhammad Ahya Fillah bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

10. Akshya Zakiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

Penetapan kesepuluh ahli waris mendiang Ustaz Arifin Ilham ini dikarenakan adanya kebutuhan administrasi yang memang memerlukan ketetapan secara hukum. Penetapan kesepuluh nama tersebut sudah melalui pembicaraan keluarga besar.



Simak Video "Hanny Kristianto Bakal Gugat Balik Umi Yuni"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads