Instagram Emma Waroka diretas. Ia mengalami kerugian atas kejadian tersebut.
Emma Waroka merasa nama baiknya telah dicemarkan. Itu dikarenakan akun Instagramnya yang diretas digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan.
"Dari IG aku of course aku ruginya adalah nama baik karena orang mikirnya aku jualan aneh-aneh, minjem duit juga," ujar Emma Waroka saat ditemui di Capital Place, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya nama baik, Emma Waroka juga harus menelan pil pahit kehilangan pendapatan. Seperti diketahui, Instagram Emma Waroka sering kali digunakan untuk bekerja terutama dalam hal endorse.
"IG ini kan juga IG bisnis aku, jadi bisnis aku tertunda semua. Pasti kerugian banget buat aku," ucap Emma Waroka.
Selain itu, para pelaku juga sudah berhasil menggasak uang puluhan juta dari aksi penipuannya itu. Emma Waroka selaku pemilik akun pun merasa tak enak dengan para korban yang merupakan temannya sendiri.
"Pekerjaannya kan banyak dari IG, selain itu lingkaran teman-teman aku juga di-hack semua, aku dikasih tahu ada yang suruh transfer Rp 10 juta, Rp 4 juta. Ada yang tinggal di Amerika transfer tiga kali, ada yang udah transfer sampai Rp 4 juta," ungkap Emma Waroka.
"Bilangnya, 'Gue pengin beli tas kurang nih. Tolong tambahin,'" lanjut wanita 46 tahun itu.
Namun beberapa diantara calon korban ada yang tidak percaya dengan sikap aneh Emma Waroka. Karena hal itu, merekalah yang diretas oleh pelaku.
"Karena teman aku nggak percaya aku minjem (uang), dia (pelaku) hack. Nah temannya teman, dihubungi dia (pelaku) hack dulu, temannya teman ketipu juga," imbuh Emma Waroka.
"Orang kan mikir, 'Kok Emma minjem duit sih?' Nggak ada yang ngasih, tapi yang mereka kasih link ketipu, banyak ada yang dari Amerika ketemu," tutur Emma Waroka.
Beruntung para korban tidak menyalahkan Emma Waroka. Emma pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan diterima dengan nomor LP/1974/IX/2021/RJS pada hari Jumat 1 Oktober 2021, pukul 20.33 WIB. Dalam laporan polisinya itu, Emma Waroka mencantumkan pasal 35 Jo 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang pemalsuan dokumen elektronik.
"Mereka justru kasihan sama aku, karena kita langsung bikin laporan. Pertama aku pengin nge-up berita ini, jangan sampai orang seenaknya saja," tukas Emma Waroka.
(hnh/pus)