Tuduhan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris dinyatakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tidak terbukti. Dewan kehormatan menilai tuduhan yang disampaikan oleh pihak Hotma Sitompul tidak terbukti.
"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya adukan 4 orang. Karena si Hotma prinsipal dalam kasus itu maka ia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors 3 bulan, sedangkan Muara Karta 6 bulan," ujar Hotman Paris saat ditemui di kantornya, Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).
"Jadi, saudara Partahi, Muara Karta, Tommy Sihotang, Anda harus berterima kasih kepada saya. Saya tidak pernah melihat Anda masuk TV. Setelah ini, karena kepopuleran Hotman Paris, Anda jadi sering masuk TV. Harusnya Anda berterima kasih pada saya," lanjut Hotman Paris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman Paris juga menyebut beberapa kali ia mendapatkan julukan yang tidak enak dari pihak lawannya tersebut. Namun ia menyebut hal itu dibantahkan dengan kesuksesannya.
"Hal lain, Anda menyatakan saya kaleng rombeng, pedagang kolor. Katanya tahun 2000 Hotman masih mencangkul saya. Aspri (asisten pribadi) saya juga artis terkenal. Aspri saya 3 orang terkenal. Cut Keke, Sophia Latjuba. You don't know me because nobody knows you," sahut Hotman Paris.
Selama ini, Hotman Paris mengaku menyikapinya dengan tenang. Meskipun terus dihujat oleh pihak Hotma Sitompul, ia tidak tersulut emosi.
"Hotman setiap bicara selalu mainnya logika, otak hukumnya jalan. Melindungi saya dan melindungi klien saya. Hotman tidak pernah mengucapkann kata-kata kasar sekalipun kepada lawan. Hotman tidak pernah menghina sesama pengacara tapi Anda mengucapkan kata-kata yang sangat kasar terhadap saya," beber Hotman Paris.
"Saya tetap tenang, karena memang Hotman terlalu populer, banyak klien dibanding Anda. Dan sekarang Anda telah dihukum oleh PERADI, tolonglah bertaubat," tukas pengacara parlente itu.
(hnh/dar)