Tok! 10 Orang Jadi Ahli Waris Ustaz Arifin Ilham, Istri Ketiga Tetap Tak Ada

Tok! 10 Orang Jadi Ahli Waris Ustaz Arifin Ilham, Istri Ketiga Tetap Tak Ada

Desi Puspasari - detikHot
Sabtu, 25 Sep 2021 12:38 WIB
Ustaz arifin ilham dan istri pertamanya
Sudah ditetapkan sepuluh ahli waris mendiang Ustaz Arifin Ilham yang sah Foto: Instagram yuni_syahla_aceh
Jakarta -

Sidang penetapan ahli waris yang sah dari mendiang Ustaz Arifin Ilham sudah diputuskan. Kuputusan pun sudah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Cibinong.

Pembacaan keputusan penetapan ahli waris mendiang Ustaz Arifin Ilham yang sah dilakukan pada 21 September 2021. Sepuluh nama yang dimohonkan menjadi ahli waris dikabulkan oleh majelis hakim.

"Alhamdulillah sudah. Sudah dikabulkan pengadilan," kata Nazmi Bawazier, kakak dari istri Ustaz Arifin Ilham, Rania Bawazier kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepuluh nama ahli waris yang sah dari mendiang Ustaz Arifin Ilham adalah:

1. Hj. Noorhayati binti Masdijdi (ibu kandung)

ADVERTISEMENT

2. Wahyuniati Al Waly binti Drs. Tengku H.Jamaludin (istri ke-1).

3. Muhammad Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

4. Muhammad Amer Adz Dzikro bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

5. Muhammad Azka Najhan bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

6. Amtaza Asyahla Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak Kandung).

7. Rania Jamiel Bawazier binti H Jamiel Muhammad Bawazier (istri ke -2).

8. Alaa Hifzhiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

9. Muhammad Ahya Fillah bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

10. Akshya Zakiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)

Tetap saja, dari sepuluh nama tersebut tidak ada istri ketiga Ustaz Arifin Ilham beserta anak-anaknya. Istri ketiga Ustaz Arifin Ilham yang bernama Femma punya tiga anak dan hanya satu yang didapat dari pernikahan dengan Ustaz Arifin Ilham.

Sampai saat ini, pihak keluarga belum ada yang menjelaskan alasan tidak adanya nama istri ketiga almarhum Ustaz Arifin Ilham. Meski Nazmi Bawazier menegaskan hubungan istri-istri almarhum semuanya baik-baik saja.

Adanya penetapan ahli waris dilakukan karena memang ada administrasi yang memerlukan ketetapan itu yang sah secara hukum.

"Iya memang ada administrasi yang harus pakai penetapan ahli waris dari pengadilan," jelas Nazmi Bawazier.

"Iya itukan memang sesuai aturan hukum karena diatur oleh pengadilan dan negara. Jadi biasa saja, nggak ada apa-apa kok, bukan sidang-sidang apa, bukan," tegasnya.

Penetapan kesepuluh nama ahli waris Ustaz Arifin Ilham juga sudah dibicarakan oleh keluarga besar.

"Semua keluarga (rembukan) untuk penetapan ahli waris sehingga bisa digunakan untuk administrasi-administrasi lain yang berkaitan dengan harta waris," beber Nazmi Bawazier.




(pus/dar)

Hide Ads