Pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi berakhir. Mereka dinyatakan cerai talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan perceraian tersebut disahkan dalam sidang cerai yang beragendakan kesimpulan dari pihak Raiden Soedjono. Dalam sidang, putusan perceraian itu diresmikan secara verstek karena Tyas Mirasih tidak pernah hadir secara prinsipal.
"Iya kami dari kuasa hukum, hari ini telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Sudah diterima oleh majelis hakim kemudian majelis hakim bermusyawarah," ujar kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada hari ini juga menjatuhkan putusan. Isi putusannya apa, mengabulkan permohonan cerai talak tersebut," lanjut Bernard.
Selain menetapkan putusan perceraian, perkara harta gono-gini juga dibahas dalam persidangan. Majelis hakim juga menetapkan harta gono-gini yang turut dilayangkan Raiden Soedjono dalam gugatannya.
Bernard Pasaribu menegaskan, hasil putusan harta gono-gini diserahkan pada Tyas Mirasih semuanya. Hal itu juga disetujui Raiden Soedjono sejak awal mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"(Harta gono-gini) sudah, sekalian dalam putusan tersebut. Sesuai dengan permohonan dan kesepakatan," jelas Bernard Pasaribu.
"Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas. Iya semua diserahkan ke Tyas," sambung dia.