Upaya Hukum Tyas Mirasih Masih Ditunggu Hingga Putusan Cerainya Inkrah

Upaya Hukum Tyas Mirasih Masih Ditunggu Hingga Putusan Cerainya Inkrah

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 20 Sep 2021 14:38 WIB
Jakarta -

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi divonis cerai talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski begitu, putusan cerai mereka belum secara sah atau inkrah.

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih akan menunggu upaya hukum dari Tyas Mirasih sebagai tergugat sebelum putusan cerai dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sempat dijelaskan Bernard Pasaribu selaku kuasa hukum Raiden Soedjono saat ditemui usai sidang, Senin (20/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, hanya tinggal pemberitahuan pada pihak termohon (Tyas Mirasih). Ya kalau ada upaya, kita kan belum tahu ada upaya hukum nggak dari pihak termohon dalam hal ini Tyas. Kalau nggak ada, ya inkrah, setelahnya ikrar talak," jelas Bernard Pasaribu.

Sedari awal, Tyas Mirasih tidak pernah hadir dalam sidang cerai yang dilayangkan Raiden Soedjono. Tyas Mirasih juga tak hadir secara principal atau melalui kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

Dengan hal ini, Bernard Pasaribu berasumsi Tyas Mirasih tidak ada upaya hukum lagi. Namun, ia tetap mengikuti proses dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sudah ditetapkan.

"Kita masih tunggu ada nggak upaya hukum dari pihak Tyas. Tapi kan karena ini sepakat harusnya nggak ya. Jadi harusnya ini berjalan sesuai waktunya," tutur Bernard.

Mengenai batas waktu Tyas Mirasih mengajukan upaya hukum, Bernard Pasaribu mengaku tak mengetahui secara pasti. Ia hanya menunggu keputusan dan kabar lebih lanjut dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Tunggu saja deh prosesnya, kita juga belum bisa pastikan. (Tunggu dari pengadilan) Iya betul," jawab Bernard Pasaribu.

Bernard Pasaribu melanjutkan, putusan cerai talak kliennya ini diresmikan secara verstek. Hal itu karena pihak Tyas Mirasih sedari awal tidak pernah hadir secara principal atau melalui perwakilan kuasa hukum.

"Iya permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya," tegas Bernard Pasaribu.

Sebagai tambahan informasi, Raiden Soedjono dalam gugatan ini sebagai penggugat cerai. Raiden Soedjono juga tak hanya melayangkan gugatan cerai saja, ia turut menggugat harta gono-gini pada Tyas Mirasih.

Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan secara online pada Selasa, 3 Agustus 2021. Perkara gugatannya terdaftar dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS.

(pig/mau)

Hide Ads