Anji hari ini menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anji menjalani sidang secara online. Ia terhubung melalui sambungan telepon dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam sidang tersebut, Anji terlihat menggunakan kemeja putih lengan panjang. Ia juga memakai celana bahan berwarna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang mulai, tidak terlihat kehadiran penasihat hukum Anji. Majelis hakim kemudian bertanya kepada pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto.
"Apakah saudara Enji mau didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua, Yulisar, Rabu (15/9/2021).
Dengan tegas Anji membuat pengakuan yang mengejutkan. Ia mengaku akan menjalani sidang sendiri tanpa didampingi penasihat hukum.
"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji.
"Meskipun undangan-undangan memberikan hak pada anda ya. Tapi anda tidak menggunakan hak anda," timpal Yulisar.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Josep Christian menyebut Anji disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dalam kasusnya tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Josep Christian.
Mendengar dakwaan itu, Anji tidak melakukan pembelaan. Ia menerima dakwaan tersebut yang dilontarkan oleh JPU.
"Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan jaksa?," ucap Yulisar.
"Saya sudah dengar yang mulai, tidak (keberatan) yang mulai," jawab Anji.
Erdian Aji Prihartanto atau Anji ditangkap polisi lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021. Anji diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.
Saat digerebek, Anji hanya seorang diri di studio musiknya. Ia juga tak melakukan perlawanan dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif.
Dari penangkapan Anji, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan speaker yang disita adalah tempat Anji menyembunyikan ganja.
(hnh/nu2)