Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith divonis 5 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim membacakan vonis terdakwa Jeff Smith yang secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi dirinya sendiri.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 5 bulan penjara," lanjut hakim ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jeff Smith dengan 6 bulan penjara dan menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido.
Sebelumnya, Jeff Smith dibekuk satuan Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan memiliki narkotika golongan satu ganja pada 15 April 2021 dini hari.
Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, penangkapan Jeff Smith karena informasi dari masyarakat.
"Kronologinya pada Kamis tanggal 15 April 2021, Unit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan info terkait penggunaan narkotika ganja. Kemudian pendalaman dan akhirnya tim unit 1 berhasil menangkap JS di rumah, di Jakarta Selatan, Jagakarsa," ujar Ady saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat.
Atas penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti ganja 0,52 gram dalam plastik klip kecil. Kemudian ada juga satu plastik klip berisikan tembakau seberat 44 gram yang terdapat di tas ransel milik Jeff Smith, 2 cangklong, 2 cairan liquid, 6 pak papir, empat buku bacaan bertema tanaman ganja, dan satu unit mobil.
Pada akhir Juli, kasus Jeff Smith sudah P21. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pada 12 Agustus, sidang agenda pembacaan tuntutan Jeff Smith seharusnya digelar secara virtual namun Jaksa Penuntut Umum belum siap sehingga terpaksa ditunda.
Usai sidang vonis, melalui kuasa hukum Jeff Smith mengatakan kliennya resmi ditahan pada 16 April 2021 setelah ditangkap sehari sebelumnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Insyaallah kalau hitungan kalender sih tanggal 15 (bulan) ini. Insyaallah September inilah," kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
Vonis 5 bulan bui itu dianggap oleh kuasa hukumnya pantas. Jeff Smith pun disebut menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.