Optimis Tak Bersalah, Richard Lee Siap Hadapi Sidang Kasus Ilegal Akses

Optimis Tak Bersalah, Richard Lee Siap Hadapi Sidang Kasus Ilegal Akses

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 08 Sep 2021 15:15 WIB
richard lee
Dokter Richard Lee yakin tak bersalah dalam kasus ilegal akses Foto: Pingkan Anggraini
Jakarta -

Dokter Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara kasus ilegal akses. Berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi dinyatakan masih kurang lengkap.

Berkas perkara ilegal akses dan penghilangan barang bukti dinyatakan masih kurang informasi dari dr Richard Lee. Kasusnya sudah sampai ke kejaksaan Richard Lee mengaku siap menjalani sidang nantinya.

Richard Lee optimis tidak bersalah dalam kasus yang pernah membuatnya dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ilegal akses saya optimis. Saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses," ujar Richard Lee saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).


Richard Lee mengaku sangat optimis menghadapi persidangan kasusnya kelak. Ia menegaskan bukan seseorang yang melakukan tindakan kriminal.

ADVERTISEMENT

"Saya optimis. Biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa, saya tidak melakukan kejahatan kriminal," ungkap Richard Lee.

Lebih lanjut, Richard Lee mengaku tak mengetahui akun Instagramnya itu juga mengunggah video. Padahal, Instagram itu tengah disita polisi berkaitan dengan laporan Kartika Putri.

Richard Lee mengaku hanya mengunggah video di Facebook yang terhubung langsung ke Instagramnya. Hal itu kemudian menjadi alasan polisi menduga adanya ilegal akses oleh Richard Lee.

Richard Lee mengungkapkan, pemeriksaannya kali ini hanya sebentar. Ia hanya menjawab kisaran 10 pertanyaan tambahan.

"Ah sedikit (pertanyaan) nggak banyak, melengkapi saja, lima sampai 10 saja. Terkait tahu nggak itu melanggar hukum," lanjut Richard Lee.

"Ya saya nggak tahu, saya tahu yang disita kan Instagram, bukan Facebook. Saya post di Facebook saya, kan nggak disita," tambahnya.

Diketahui, Richard Lee ditangkap polisi saat berada di kediamannya, akibat dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti pada 11 Agustus 2021. Richard Lee saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi Richard Lee tidak ditahan dan diperbolehkan pulang lantaran kooperatif. Dalam kasus ini, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, ancaman maksimal delapan tahun penjara.




(pig/pus)

Hide Ads