2 Ibu Mencuri Susu Terancam 7 Tahun Penjara, Hotman Paris Bertindak

wes - detikHot
Rabu, 08 Sep 2021 09:35 WIB
Hotman Paris bertindak soal 2 ibu yang mencuri susu untuk bayi. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Hotman Paris bertindak saat dua ibu-ibu yang ketahuan mencuri susu demi anak terancam tujuh tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Hotman Paris dalam Instagram miliknya.

Dalam postingannya, Hotman Paris mengatakan permintaan maaf kedua ibu-ibu tersebut sudah cukup. Hotman Paris juga menilai permintaan maaf adalah obat dari semua kesalahan.

"2 Ibu ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!! Atas nama 2 Ibu ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi!" beber Hotman Paris dalam Instagram miliknya.

Tak hanya itu, Hotman Paris pun mengatakan bakal mengganti rugi semua kerugian yang dialami pemilik toko atas kejadian ini. Hotman Paris juga menanyakan nomor telepon toko tersebut yang bisa dihubungi.



"Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yg barangnya dicuri!! Ada yg tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar??? Salam bangun jam 2 malam yok kerjaaaaaa: minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko! Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko! Nonton Hotroom malam ini di Metro tv jam 20," ungkap Hotman Paris.

Aksi Hotman Paris ini langsung mendapatkan banyak sambutan yang positif dari seleb Indonesia dan juga netizen.

"Maafkan dan bantu," komen Emma Waroka.

"STAND WITH YOU OM!!!! saya juga minta maaf karna ibu ini mencuri," beber Nasution.

"Terima kasih bg sudah membantu 2 ibu itu semoga bisa selesai masalah nya bg," tutur akun lainnya.

Sebelumnya, dua emak-emak menangis dalam rilis kasus pencurian di Polres Blitar. Mereka mengaku terpaksa mencuri susu bayi karena kebutuhan yang mendesak.

Kedua emak-emak ini adalah warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Air mata mereka terus mengalir ketika dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat (3/9/2021). Mereka khawatir tidak ada yang mengurus anak-anak mereka yang masih kecil.

Kedua emak-emak ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.



Simak Video "Video: Bantahan Hotman Paris Lakukan Pelecehan Seksual ke Iqlima Kim"

(wes/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork