Mantan suami Nikita Mirzani, Dipo Latief melayangkan praperadilan untuk harta perkawinan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pra peradilan itu ditolak.
Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan praperadilan yang dilayangkan Dipo Latief nyasar atau salah alamat. Seharusnya Dipo Latief melayangkannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Fachmi Bachmid mengungkapkan hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang, Selasa (7/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praperadilannya itu nyasar," ujar Fachmi Bachmid.
"Jadi kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di pra peradilan tapi di Pengadilan Agama nuntutnya," tuturnya lagi.
Diketahui, Nikita Mirzani memang sempat dilaporkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu merupakan dugaan adanya penggelapan harta perkawinan oleh Nikita Mirzani.
Baca juga: Penyanyi Koes Hendratmo Meninggal Dunia |
Penyelidikan atas laporan itu kemudian dihentikan pada Desember 2020 dengan alasan yang belum diketahui pasti.
Dalam hal ini, Fachmi Bachmid mengatakan, laporan tersebut keliru jika harus dikenakan pasal pidana. Seharusnya Dipo Latief melayangkan laporan itu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Jadi saya coba kasih penjelasan ya, jadi bahwa memang ada laporan polisi, tapi laporannya itu keliru, mempermasalahkan harta perkawinan," tutur Fachmi Bachmid.
"Nah kalau mempermasalahkan harta perkawinan itu bukan pidana tempatnya, di Pengadilan Agama. Nah di Pengadilan Agama Nikita sudah dimenangkan tiga kali menang, yaitu nikahnya adalah sah dan dia harus membayar nafkah anak, tapi Niki nggak pusing biaya nafkah anak," papar Fachmi Bachmid.
Lebih lanjut Fachmi Bachmid menjelaskan, perkawinan Nikita Mirzani dan Dipo Latief sudah dinyatakan sah secara negara sebelum mereka berpisah.
Fachmi Bachmid menegaskan, seluruh harta yang didapatkan Nikita Mirzani adalah harta bersama. Sehingga tak ada indikasi Nikita Mirzani mencuri harta pernikahan itu.
Fachmi Bachmid menjelaskan, pra peradilan yang dilayangkan Dipo Latief bersama kuasa hukumnya itu tidak termasuk proses mengadili Nikita Mirzani.
"Nah karena perkawinannya sah maka semua harta yang didapat saat itu adalah harta bersama. Sehingga permohonan pra peradilan itu tidak masuk ke persoalan mengadili dan memeriksa harta bersama," ungkap Fachmi Bachmid.
(pig/wes)