Tyna Kanna Mirdad resmi menggugat cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana bakal digelar 21 September 2021.
"Dwi Jayanti binti R Dwi Handoyo mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Kanang Mirdad bin Jamal Mirdad. Masuknya terdaftar di kepaniteraan pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 200982 pdtg 2021 PAJS per tanggal 30 Agustus 2021," Kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Kawasan Ragunan Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Agustus 2021.
"Agenda persidangannya pada tanggal 21 September 2021. Mediasi untuk sidang perdananya di tanggal 21 september 2021. Untuk sidang perdana nanti kedua belah pihak diperintahkan hadir secara prinsipal maupun didampingi kuasa hukumnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai alasan gugatan cerai, Taslimah menyebut ada permasalahan antara kedua belah pihak. Namun, hal tersebut tak bisa dijelaskan secara rinci.
"Kalau mengapa alasan Dwi Jayanti mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Mirdad bin Jamal Mirdad ada alasannya. Antara lain bahwa Dwi Jayanti dengan Kenang Mirdad itu, ada hubungan perkawinan dari hasil perkawinan itu dikaruniai anak sehingga ada permasalahan kedua belah pihak," kata Taslimah.
Sebelumnya, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jadi sorotan karena isu perselingkuhan. Rumor dalam rumah tangga Kenang dan Tyna pertama kali mencuat karena adanya cuitan di salah satu akun Twitter.
Terdapat tangkapan layar seseorang yang mengaku pernah melihat Tyna Kanna bersama dengan teman yang juga bergabung dalam kelompok sepeda.
Lydia Kandou, sebagai ibu dari Kenang MIrdad, menyebut sang putra akan mempertahankan rumah tangganya dengan Tyna Kanna. Namun pada akhirnya, gugatan cerai dilayangkan dari pihak Tyna Kanna.
"Saya tanya Kenang apa benar Kenang mau ceraikan Tyna? Jawaban Kenang, sampai kapan pun juga, 'Nang akan pertahankan rumah tangga Nang'," kata Lydia Kandou melalui WhatsApp kepada awak media.
Baca juga: Alasan Tyna Kanna Gugat Cerai Kenang Mirdad |
(dal/dar)