Shandy Aulia dilaporkan netizen bernama Laura Aprilya Bakkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Rinto Maha, Laura menegaskan tak ada pintu maaf untuk Shandy Aulia. Ia menegaskan, Shandy Aulia sudah merusak nama baik kliennya karena pernah berseteru terkait dugaan penghinaan pada anak.
"(Mediasi) nggak mau! Jalan terus, tertutup," jawab Rinto Maha tegas saat dihubungi, baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Rinto Maha, keputusan untuk tak berdamai dengan Shandy Aulia dan tetap lanjutkan laporan merupakan keputusan yang dibuat oleh dirinya dan juga Laura Aprilya.
Dalam hal ini Rinto Maha bahkan sempat memberikan pesan menohok untuk Hotman Paris selaku kuasa hukum Shandy Aulia. Hotman Paris disebut sangat kejam dengan orang lain dalam setiap kasusnya.
Hal itu yang menjadi dasar Rinto Maha dan Laura tutup pintu damainya.
"Loh kan hak kita, buktinya Hotman, ikan asin dia yang pegang kan? Saya mau pakai itu juga, kenapa rupanya? Dia aja kejam sama orang, saya juga bisa kalau begitu," tegas Rinto Maha.
"Nggak ada mediasi, saya keberatan, karena terlalu tinggi hinaan itu," lanjut Rinto.
Diketahui, Laura sebelumnya sempat membuat Shandy Aulia marah karena dianggap sudah menghina anaknya. Laura yang bekerja sebagao perawat dengan status PNS itu diduga menghina anak Shandy Aulia dalam salah satu unggahan di Instagram pemain film Eifell I'm in Love itu.
Saat itu, Shandy Aulia geram dan meminta agar Laura memohon maaf. Saat itu Laura datang ke Jakarta dan meminta maaf. Namun Laura kini merasa masih mendapat hujatan karena Shandy Aulia yang masih terus mengungkit kasus tersebut di YouTube channel.
Saat itu, Laura merasa Shandy Aulia sudah mengkhianatinya dan melakukan pencemaran nama baik.
"Sampi dua kali minta maaf orangnya, datang dengan kondisi dibuat susah, tidur di hotel seperti itu, tidak dijemput tidak diantar, dihina, udah kelewatan lah," tegas Rinto Maha.
"Sekarang kalau dia (Shandy Aulia) benar kenapa dihapus YouTubenya, judulnya 'klarifikasi netizen yang terlalu pintar'", lanjut Rinto Maha.
Diketahui, dalam laporan itu juga tercantum pasal-pasal yang disangkakan kepada Shandy Aulia. Shandy Aulia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undan Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
Laporan Laura Aprilya tersebut tercantum dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Shandy Aulia terkait laporan Laura.
(pig/pus)