Fajar Umbara dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fajar Umbara bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak.
"Tuntutan jaksa adalah 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 5 bulan," ujar tim kuasa hukum Yuyun Sukawati, Immanuel Sinaga, saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Yuyun Sukawati mengucap syukur saat mengetahui hal tersebut. Yuyun Sukawati menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Fajar Umbara dinilai pantas dengan apa yang telah diperbuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersyukur alhamdulillah. Istilahnya ini saya ke orang tua saya, ke almarhum mama saya terus saya ke anak saya sampai akhirnya jadi korban ini pas banget setahun almarhum mama saya," kata Yuyun Sukawati dalam kesempatan yang sama.
"Saya cuma, ini yang lagi saya tunggu, keadilan anak saya alhamdulillah tuntutan dari jaksa sesuai 4 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider-nya 5 bulan. 5 tahun kurang sebulanlah ya," lanjutnya.
Namun Yuyun Sukawati berharap vonis majelis hakim bisa lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yuyun Sukawati masih belum puas dengan tuntutan 4,5 tahun penjara itu.
"Saya cuma terima kasih banget, saya berharap dari majelis hakim yang mulia, saya sebagai seorang ibu malah kalau bisa diputuskan ya istilahnya bisa lebih gitu dari majelis hakim. Itu saja sih, jadi saya senang saya terharu," imbuh Yuyun Sukawati sambil menangis.
"Jadi yang saya tunggu-tunggu itu kan saya bolak-balik Cirebon-Jakarta untuk menghadiri sidang, untuk memantau juga walaupun saya kalau di-zoom pun bisa. Tapi, saya ikut memantau bagaimanapun juga saya seorang ibu, saya sendiri tidak pernah dipukulin sama orang tua saya dan saya nggak pernah dipukulin sama anak saya. Dan saya sendiri saat ini hanya berdua dengan anak saya dan hanya yang di Atas minta kekuatan kepada Allah Yang Maha Kuat, cuma Allah Yang Maha Kaya yang bisa ngebantu dan bisa memberikan keadilan untuk anak saya," beber Yuyun Sukawati.
(hnh/pus)