YouTuber Sunny Dahye resmi membuat laporan polisi. Ia melaporkan beberapa akun media sosial anonim yang telah menuduhnya menghina Republik Indonesia.
Laporan polisi itu dilayangkan oleh Sunny Dahye ke Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (20/8/2021). Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum dan manajer Sunny Dahye.
"Untuk menimbulkan efek jera, kami sudah melaporkan tindak pidana ini ke Polres Metro Jakarta Utara," ujar Ditho Sitompoel, tim kuasa hukum Sunny Dahye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunny Dahye membuat laporan atas dugaan tindak pidana undang-undang ITE. Yaitu dengan pasal 27 ayat 3 dan 27 ayat 4 soal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta ancaman kekerasan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/515/VIII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Setidaknya terdapat 12 akun Instagram anomin dan tiga akun Twitter yang polisikan oleh Sunny Dahye.
"Jadi akun-akun ini memberikan berita bohong dan juga mengancam klien kami dan mengatakan akan membuka kebusukannya. Kemudian karena di post sama akun-akun ini, aku gosip lainnya ambil dan reupload sehingga masyarakat membaca dan timbul kebencian pada Sunny Dahye," ungkap kuasa hukum yang lainnya, Philipus Sitepu.
"Komennya ada ribuan yang akhirnya membenci Sunny, kemudian nyerbu seluruh akunnya. Nah semua komen negatif ini juga sudah kita laporkan dan akan kita cari, tapi yang paling penting kita akan mencari sumber utamanya. Sudah laporkan dan akan dicari," lanjutnya.
YouTuber asal Korea Selatan itu berharap polisi segera menindaklanjuti warganet yang telah menghina dan mengancamnya. Hal ini demi kebaikan bersama.
"Jadi kami berharap sih nantinya dari Polres bisa segera menangkap pelaku yang membully dan menyebarkan berita-berita tidak benar terhadap klien kami," tutur Ditho Sitompoel.
(hnh/nu2)