Yayasan Az Zikra mencabut gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HKI terhadap bisnis madu Muhammad Jafar. Pencabutan itu terhitung sejak hari ini.
Hal ini diungkapkan Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar mendiang Ustaz Arifin Ilham saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
"Perhari ini sudah ada surat untuk pencabutan (gugatan)" ujar Nazmi Bawazier.
Dijelaskan Nazmi Bawazier, Muhammad Jafar dalam bisnis ini merupakan pemilik yang bekerjasama dengan Umi Rania Bawazier, istri kedua mendiang Ustaz Arifin Ilham.
Gugatan ini dilayangkan Yayasan Az Zikra karena mempersoalkan merek madu Az Zikra. Gugatan itu sempat dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Muhammad Jafar dan Umi Raina telah berkerjasama dengan almarhum Ustaz Arifin Ilham soal kepemilikan HKI pada 2013.
"Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama," ungkap Nazmi.
Disebut Nazmi, gugatan yang dilayangkan Yayasan Az Zikra itu rupanya hanya kesalahpahaman semata. Disebut persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya secara secara kekeluargaan," tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, madu Az Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Az Zikra. Yayasan tersebut menggugat lantaran ingin mengambil nama merek madu pada bisnis itu.
Yayasan Az Zikra menuntut agar merek madu tersebut segera diubah.
Baca juga: Ini Ucapan Tompi yang Bikin Geger |
Adapun gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Semula pihak Umi Raina pun bingung kenapa tiba-tiba ada gugatan ini.
"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," ujar Nazmi.
"Itu yang kami sayangkan, kenapa yayasan ikut-ikut dalam urusan bisnis atau personal kan," lanjutnya.
Lebih lanjut Nazmi Bawazier menjelaskan, perihal HKI pada madu dan yayasan memiliki kelas yang berbeda-beda.
Dalam hal itu urusan kepemilikan dapat diatur masing-masing kelasnya. Nazmi menegaskan hal ini tidak dapat diklaim oleh satu orang saja.
"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HKI itukan beda kelas," jelas Nazmi Bawazier.
"Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian. Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa di klaim untuk satu orang gitu," lanjutnya.
Simak Video "Pernikahan Umi Yuni dan Abah Agam Tak Pengaruhi Kepengurusan Az-Zikra"
(pig/wes)