Yayasan Az Zikra Gugat HAKI dari Bisnis Madu Mendiang Ustaz Arifin Ilham

Yayasan Az Zikra Gugat HAKI dari Bisnis Madu Mendiang Ustaz Arifin Ilham

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 20 Agu 2021 07:11 WIB
Ustaz Arifin Ilham
Yayasan Az Zikra. Foto: Asep (detikHOT)
Jakarta -

Yayasan Az Zikra menggugat salah satu bisnis madu. Bisnis tersebut adalah Madu Az Zikra yang merupakan salah satu produk dikelola mendiang Ustaz Arifin Ilham.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Yayasan Az Zikra. Kini sidang sudah berjalan selama tiga kali pertemuan.

Dijelaskan Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar mendiang Ustaz Arifin Ilham, pihaknya sama sekali tak mengetahui persoalan yang tengah digugat ini. Ia mengaku sangat kaget ketika mengetahui pihak penggugat adalah Yayasan Az Zikra yang juga didirikan oleh mendiang Ustaz Arifin Ilham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada detikcom, Jumat (20/8/2021), Nazmi Bawazier sangat menyayangkan persoalan ini hadir bahkan sampai masuk ke ranah hukum.

ADVERTISEMENT

"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," ujar Nazmi.

kakak ipar Mendiang ustaz Arifin IlhamNazwi Bawazier, kakak ipar Mendiang Ustaz Arifin Ilham Foto: Instagram Nazwi Bawazier

"Itu yang kami sayangkan, kenapa yayasan ikut-ikut dalam urusan bisnis atau personal kan," lanjutnya.

Ditegaskan Nazmi Bawazier, bisnis madu milik Muhammad Jafar ini digugat persoalan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI. Pihak Yayasan Az Zikra menggugat atas nama dari produk madu tersebut.

Ditegaskan Nazmi Bawazier, pemilik HAKI sejak dahulu adalah mendiang Ustaz Arifin Ilham.

"Iya perihal nama. Itu yang menggugat Yayasan Az Zikra," ungkapnya.

"Muhammad Jafar yang tergugat itu. Ini yang dari dulu almarhum Ustaz Arifin Ilham 2013, pemegang HAKI nya itu adalah beliau," lanjut Nazmi.

Lebih lanjut Nazmi Bawazier menjelaskan, perihal HAKI pada madu dan yayasan memiliki kelas yang berbeda-beda.

Dalam hal itu urusan kepemilikan dapat diatur masing-masing kelasnya. Nazmi menegaskan hal ini tidak dapat diklaim oleh satu orang saja.

"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HAKI itu kan beda kelas," jelas Nazmi Bawazier.

"Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian. Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa di klaim untuk satu orang gitu," lanjutnya.

Hingga saat ini sidang tersebut juga telah memasuki tahap pengabulan gugatan atas HAKI dari Madu Az Zikra.

Sidang juga akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 September 2021 dengan agenda yang sama. Dinyatakan Nazmi Bawazier, pihak Yayasan Az Zikra belum mencabut gugatannya itu.

"Dua minggu lagi tanggal 2 September 2021 hari Kamis sidang lagi jika pihak Yayasan Az Zikra belum mencabut laporannya di persidangan," jawab Nazmi Bawazier.




(pig/wes)

Hide Ads