Kartika Putri masih mendapat bully-an dari netizen usai dr Richard Lee ditangkap. Padahal dia sudah menegaskan penangkapan itu bukan karena laporannya, melainkan kasus yang berbeda.
Berusaha untuk menepis segala komentar negatif yang masuk ke akunnya, Kartika Putri kembali bersuara. Dia meminta netizen untuk berhenti menuliskan komentar-komentar kasar di media sosial seperti yang terjadi usai penangkapan dr Richard Lee.
"Tolong ya semuanya stop berkata kasar di akun medsos aku," tulisnya dalam sebuah unggahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak suka, aku minta maaf dan silakan di-unfollow aja," lanjutnya.
Nama Kartika Putri kembali terseret lantaran Richard Lee memang sebelumnya pernah bermasalah dengan istri Habib Usman tersebut. Sekadar mengingatkan, Kartika Putri melaporkan dr Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dan hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Lalu pada Rabu (11/8/2021), dr Richard Lee dijemput dan ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan dr Richard Lee dilakukan karena diduga melakukan akses ilegal dan usaha penghilangan barang bukti dari akun Instagram miliknya yang kini sudah disita polisi.
Dalam unggahannya, Kartika Putri juga kembali membeberkan sederet informasi. Termasuk usahanya mengikuti prosedur hukum yang dijalaninya. Kartika Putri bahkan menjelaskan dari awal kronologi konfliknya dengan Richard Lee.
"Pertama kali nama saya disebut di Instagram-nya, saya langsung DM yang bersangkutan. Saya ajak janjian ketemu dan saya berikan nomor pribadi saya (seizin habib) dan dibalas (artinya benar dong IG Story yang dibuat untuk saya). Kalau bukan pasti beliau akan bilang maaf bukan untuk kamu tapi untuk ... (karpet putih misalnya). Juga dia mau untuk bertemu guna untuk tabayyun," tulis Kartika Putri.
"Di sanalah saya ngomong panjang tentang mekanisme saya dalam menerima endorse, termasuk semua produk yang saya endorse sudah BPOM. Agar beliau tidak memfitnah saya seperti di IG Story-nya. Dan saya meminta beliau mengklarifikasi semua ucapannya. Dia menolak," lanjutnya Kartika Putri.
Dia pun kembali menceritakan bagaimana Richard Lee menggiring opini publik dan memberikan kesan negatif pada endorsement yang dilakukannya. Sehingga Kartika Putri pun mengirimkan somasi demi somasi yang berujung laporan polisi.
Kini dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan upaya penghilangan barang bukti dari Instagram-nya. Dalam hal ini Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP. Dalam pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.