Richard Lee dipulangkan usai beberapa jam diperiksa sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Richard Lee mengaku tak dapat memberikan banyak komentarnya mengenai kasus yang menyeretnya itu.
Ia mengaku sangat lelah dan ingin cepat pulang ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek saya. Terima kasih," ujar Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Diakui Richard Lee, ia banyak dibantu oleh banyal jajaran polisi di Polda Metro Jaya. Ia mengucapkan rasa terima kasih untuk pihak yang mendoakan termasuk sang istri.
"Semua bantu saya, polri, krimsus, Razman dan banyak masyarakat doakan. Kasubdit, istri juga bantu," lanjut Richard Lee.
Lebih lanjut masalah akunnya yang digunakan lagi kemarin, Richard Lee tak mau menjelaskannya. Ia hanya mengatupkan kedua tangannya dan mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih," tutur Razman.
Diketahui, sebelumnya Richard Lee dijemput paksa usai diduga menghilangkan barang bukti dan ilegial akses terkait barang bukti.
Dalam hal ini Richard Lee disangkakan Pasal 30 Junto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP.
Dalam pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Disebut Kooperatif, Richard Lee Tak Ditahan |
Sebelumnya kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi Richard Lee. Ia hadir bersama istri Richard Lee, Reni Effendy ke Polda.
Tampak Reni Effendy meneteskan air mata mengetahui kondisi suaminya saat ini.
"Saya pengin tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10. Klien saya telepon pakai hp penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," ujar Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Razman mengaku sudah mengetahui penjelasan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ia mengaku sebelumnya sudah membicarakan kasus ini bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
(ass/ass)