Penangkapan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti masih berlanjut.
Pihak kuasa hukum, Razman Arif Nasution menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi Richard Lee. Ia hadir bersama istri Richard Lee, Reni Effendy ke Polda.
Tampak Reni Effendy meneteskan air mata mengetahui kondisi suaminya saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pengin tahu tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10. Klien saya telepon pakai hp penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," ujar Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Razman mengaku sudah mengetahui penjelasan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Ia mengaku sebelumnya sudah membicarakan kasus ini bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dalam hal ini, Razman Nasution menjelaskan sudah sempat meminta agar kasus Richard Lee dicarikan solusi.
Diketahui, kasus yang menyeret nama Richard Lee ini merupakan hasil pendalaman dari laporan Kartika Putri terkait pencemaran nama baik sejak Desember 2020.
"Saya sudah mendengar, menyaksikan, dan melihat secara utuh penjelasan dari Kabid Humas. Beliau tau tentang kasus ini. Saya pernah curhat agar dicarikan solusi," jelas Razman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya akhirnya tidak melakukan penahanan dengan alasan Richard Lee kooperatif.
"Suah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Yusri kepada detikcom, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya saat melihat Richard Lee yang dijemput paksa, Razman menegaskan sangat menyesali sikap tim penyidik Polda Metro Jaya. Disebut pihak penyidik tidak menjelaskan secara utuh terkait penjemputan paksa Richard Lee.
"Saya sangat menyesalkan sikap dari penyidik yang tidak menjelaskan secara utuh ke klien saya," lanjut Razman.
(ass/ass)