Video Drama Penangkapan Richard Lee Viral, Polisi Kasih Respons

Video Drama Penangkapan Richard Lee Viral, Polisi Kasih Respons

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 12 Agu 2021 15:47 WIB
Jakarta -

Istri dr Richard Lee, Reni Effendi, merekam dan mengunggah video detik-detik sang suami ditangkap polisi. Istri dr Richard Lee menyebut polisi sama sekali tidak memberikan kabar soal adanya penjemputan tersebut.

Unggahan istri dr Richard Lee itu menjadi sorotan. Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan dugaan upaya penghilangan barang bukti.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan tanggapan soal unggahan istri Richard Lee itu. Dijelaskan, pihak kepolisian sudah menjalani penjemputan sesuai SOP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bacakan semua, sudah kita sampaikan, silakan mungkin istrinya memancing dengan seperti itu silakan saja. Tapi, yang ini fakta yang kami sampaikan," kata Kombes Pol Yusri Yunus pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Dalam penangkapan tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan ada barang bukti yang kembali disita, yaitu satu buah ponsel dan pakaian yang digunakan Richard Lee.

ADVERTISEMENT

Pakaian tersebut adalah yang digunakan dr Richard Lee dalam unggahan terbarunya di akun media sosial yang tengah disita polisi.

"Bahkan barbuknya yang kita sita hp milik tersangka sendiri. Juga ada pakaian yang digunakan pada saat dia lakukan postingan itu," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Lebih lanjut Yusri Yunus menegaskan pihak Polda akan menganalisa hal apa pun yang berkaitan dengan kasus ini lebih dalam lagi.

"Nanti akan kita dalami, akan kita analisa semuanya," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam hal ini Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Dalam pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

"Ancaman Pasal 30 semua unsur masuk ya, paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," tegasnya.

(pig/pus)

Hide Ads