Dokter Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Ingin Hilangkan Barang Bukti

Dokter Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Ingin Hilangkan Barang Bukti

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 12 Agu 2021 14:10 WIB
Jakarta -

Dokter Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti dari media sosialnya yang tengah disita polisi. Richard Lee pun resmi ditahan.

Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak kemarin. Sebelumnya Richard Lee juga sudah dijemput di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam hal ini Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP. Dalam pasal tersebut, Richard Lee terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau Pasal 221 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Ancaman Pasal 30 semua unsur masuk ya, paling lama 8 tahun penjara. Yang bersangkutan dilakukan penahanan," lanjut Kombes Pol Yusri Yunus.

ADVERTISEMENT

Saat penjemputan, Richard Lee sempat menolak untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat itu juga ada sang istri yang menyaksikan penjemputan Richard Lee.

Bahkan sang istri mengabadikan penjemputan dan penangkapan sang suami melalui Instagram Story miliknya. Ketika itu polisi kemudian melakukan penjemputan paksa.

Pengacara dr Richard Lee, Razman Nasution menyesali perilaku pihak polisi yang menangkap kliennya seperti teroris. Tapi, polisi menegaskan hal itu dilakukan sesuai prosedur yang ada.

"Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," tegasnya lagi.

Ditegaskan Kombes Pol Yusri Yunus, dalam penjemputan itu pihak Polda memiliki bukti berupa video. Mereka melakukan hal itu sesuai dengan aturan hukum yang ada.

"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa, sesuai prosedur yang ada. Datang, membacakan surat perintah, membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

(pig/pus)

Hide Ads