Richard Lee diamankan polisi pada Rabu (11/8/2021). Ia dibawa paksa untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.
Sebelumnya dikabarkan jika Richard Lee diamankan setelah Kartika Putri melaporkan pria yang dikenal sebagai dokter tersebut. Ia pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Sejauh ini, kasus tersebut masih berjalan. Polisi mengupayakan proses mediasi untuk mendamaikan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses itu, akun Instagram Richard Lee disita penyidik. Penyitaan akun Instagram dalam artian, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik.
Akan tetapi kemudian Richard Lee kemudian menggunakannya lagi untuk keperluan endorse dan yang lainnya.
"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Pihak keluarga menyebut tidak tahu alasan penangkapan itu. Reni Effendi, istri Richard Lee, sempat mengabadikan momen penangkapan itu.
Di video tersebut, Reni Effendi bertanya mengenai kesalahan sang suami sehingga dibawa paksa.
"Tapi kami nggak ngerti salah kami di mana. Bisa jelasin nggak salah kami di mana?" pinta Reni Effendi yang mengunggah video di Instagram Stories.
Polisi yang datang tidak menjelaskan detail mengenai alasan penangkapan. Mereka hanya menyebut sudah membawa surat penangkapan.
"Ini ada surat penangkapannya, nanti dijelaskan di kantor polisi," ujar seorang polisi.
(dar/pus)