Pengacara Emosi Beberkan dr Richard Lee Mendadak Jadi Tersangka-Ditangkap Paksa

Pengacara Emosi Beberkan dr Richard Lee Mendadak Jadi Tersangka-Ditangkap Paksa

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 12 Agu 2021 12:21 WIB
Jakarta -

Pengacara dr Richard Lee, Razman Nasution mempertanyakan bagaimana bisa kliennya tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap paksa. Razman Nasution membeberkan kronologi kliennya dijemput dan ditangkap paksa.

Razman Nasution mengungkap dr Richard Lee sempat menghubunginya melalui telepon. Saat itu, suara dr Richard Lee terdengar ketakutan.

"Dan ternyata dr Richard Lee dengan bahasa yang seperti dia ketakutan dan dia bilang, 'Bang, saya didatangi polisi dari Polda Metro.' Saya tanya, 'Kasusnya apa?' Dia bilang, 'Polisi katanya mau meminta, mau meminta keterangan dari saya. Mau memeriksa handphone saya terkait pelanggaran UU ITE.' Itu bahasanya tadi ya," beber Razman Nasution.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saya berkomunikasi dengan tim yang datang ke kediaman dr Richard, yang dipimpin oleh saudara Charles. Saya tanya kepada saudara Charles. 'Dalam rangka apa kalian datang?' Charles mengatakan, 'Bang kami datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa handphone saudara Richard Lee terkait Instagram,'" sambungnya.

Razman Nasution juge mengungkapkan polisi yang berbicara kepadanya mengatakan dr Richard Lee tidak akan dibawa ke kantor polisi. Namun, di akhirnya dr Richard Lee justru dibawa ke kantor polisi dengan gambaran yang dramatis dari video yang diunggah oleh sang istri.

ADVERTISEMENT

Pengacara dr Richard Lee juga menegaskan kasus kliennya di Polda Metro Jaya yang sedang bergulir adalah laporan dari Kartika Putri. Sedangkan menurut Razman, kliennya saat itu hanya menyebut nama Karput.

"Kasus dr Richard itu memang sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan dari saudari Kartika Putri. Bukan (laporan dari) Karput ya, Kartika Putri," ungkapnya.

Razman Nasution menyayangkan tim penyidik yang menjemput dr Richard Lee tak mau menunggunya datang. Selain itu, Razman Nasution mengungkapkan dirinya tak pernah mendapatkan surat penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka.

"Kenapa dibawa nggak mau ngasih komunikasi dengan saya. Dia mengatakan nggak membawa, kok sekarang dibawa? Kedua, klien saya ini belum berstatus tersangka. Maksudnya apa? Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya. Lalu kemudian, kok tiba-tiba dikasih surat ini, menyebut surat tersangka," ucap Razman Nasution emosi.

"Di sini ditandatangani Dirkrimsus. Saya belum pernah terima, langsung surat kuning begini tersangka. Putihnya mana? Ini kuning, yang putih harus ada pemberitahuan dong," lanjutnya.

Razman Nasution berujar dr Richard Lee tak akan mangkir bila mendapat panggilan sebagai tersangka. Dirinya pun sebagai pengacara akan mendampingi dr Richard Lee.

"Nah, kalau di situ dianggap dia melakukan kejahatan atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian panggillah dia baik-baik. Anda sebut kamis sudah gelar, saudara Richard Lee tersangka dengan ini kami panggil saudara. Datang kami dampingi dan sudah ditawarkan tadi. Benar nggak?" tukas Razman Nasution selaku pengacara dr Richard Lee.

(pus/dar)

Hide Ads