Buntut Akses Akun IG yang Disita Polisi, dr Richard Lee Ditahan

Buntut Akses Akun IG yang Disita Polisi, dr Richard Lee Ditahan

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 12 Agu 2021 14:52 WIB
Jakarta -

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan dugaan upaya penghapusan barang bukti di media sosialnya yang tengah disita polisi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Aksi dr Richard Lee tersebut diketahui pada 9 Agustus 2021. Lalu pihak Polda menjemput Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, Yusri Yunus menegaskan Richard Lee sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan terhadap dr Richard Lee yang juga tengah berseteru dengan Kartika Putri.

"Ini memang tersangkut ilegal akses dan penghilangan barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

ADVERTISEMENT

"RL sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda," lanjutnya.

Kasus ini disebut berbeda dengan laporan yang dilayangkan Kartika Putri pada Richard Lee. Diketahui kasus yang dilaporkan Kartika hingga sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Sementara kasus yang menjadikan dr Richard Lee tersangka adalah hasil temuan polisi. Dokter Richard Lee kedapatan mengakses akun media sosialnya yang tengah disita polisi dan diduga akan menghapus barang bukti.

Diketahui aksi Richard tersebut ditemukan pihak kepolisian dan langsung dilakukan penjemputan. Hal itu berdasarkan hasil lidik.

Disebut akun media sosial yang diakses Richard Lee itu sudah menjadi barang bukti laporan Kartika Putri yang disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juni 2021.

Dalam proses itu, akun Instagram Richard Lee disita penyidik. Penyitaan akun Instagram dalam artian, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik.

Akan tetapi kemudian Richard Lee kemudian menggunakannya lagi untuk keperluan endorse dan yang lainnya.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam kasus ini Richard Lee disangkakan beberapa pasal yang tercantum dalam Undang Undang ITE.

"Yang bersangkutan kita persangkakan di Pasal 30 junto Pasal 46 Undang Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

(pig/pus)

Hide Ads