Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan dr Richard Lee kemarin. Pengacara dr Richard Lee, Razman Nasution melihat dr richard Lee ditangkap dengan kondisi seperti teroris.
Polisi menjelaskan alasan penangkapan dr Richard Lee yang kedapatan diduga melakukan ilegal akses media sosialnya dan berupaya menghilangkan barang bukti. Pihak Polda Metro Jaya kemudian mulai menjalani penjemputan dr Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui, kasus tersebut ditemukan berdasarkan hasil pendalaman pada 9 Agustus 2021.
"Jadi saya sampaikan berdasarkan satu laporan tanggal 9 kemarin. Adanya seseorang yang melakukan kegiatan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri Yunus dalam jumpa pers soal penangkapan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Lebih lanjut, dr Richard Lee dijemput dan kemudian sempat melakukan penolakan. Hal itu juga terekam dalam video yang diunggah oleh istri dr Richard Lee dalam Instagram Story miliknya.
Saat dr Richard Lee dijemput, sang istri juga ada dan melihat proses tersebut. Penjemputan Richard Lee saat itu diakui polisi suda sesuai peraturan yang ada, termasuk upaya penjemputan paksa.
"Ini hasil pendalaman. Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tidak menangkap secara paksa, tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," lanjutnya.
Ditegaskan lagi, dr Richard Lee kedapatan melakukan ilegal akses dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti saat akunnya tengah disita polisi.
Richard Lee juga saat itu sempat mengunggah video dirinya di akun tersebut. Menyatakan dirinya sudah kembali ke media sosial dengan akunnya itu.
Sebagaimana dijelakskan kembali kasus laporan Kartika Putri kepada Richard Lee terkait pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE masih berjalan. Keduanya sudah melakukan mediasi beberapa kali namun belum menemui titik temu.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Lalu munculah perilaku dugaan Richard Lee melakukan ilegal akses dan berupaya melakukan penghapusan barang bukti.
Dalam proses itu, akun Instagram Richard Lee disita penyidik. Penyitaan akun Instagram dalam artian, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik.
Akan tetapi kemudian Richard Lee kemudian menggunakannya lagi untuk keperluan endorse dan yang lainnya.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari barang bukti akun yang sudah disita. Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan penyidikan. Berdasarkan hasil penydikan yang melakukan itu dilakukn sendiri oleh RL," jelas Kombes Pol Yusri Yunus soal penyebab dr Richard Lee dijemput dan ditangkap paksa.
Razman Nasution mengungkapkan proses penangkapan dr Richard Lee seperti teroris atau pelaku kejahatan besar. Hal itu membuat dirinya keberatan melihat dr Richard Lee dijemput dan ditangkap paksa.
"Karena klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan, dia warga negara yang berusaha dan ada masalah terkait dengan Undang-undang ITE," beber Razman Nasution, pengacara dr Richard Lee dengan nada keras.
"Justru dr Richard Lee dibawa, dipaksa dengan video yang ada (diunggah oleh istrinya). Saya sampai ngomong sama penyidiknya, tunggu saya, insyaallah jam 4 saya sampai dan saya sampai di sini kenapa tidak tunggu saya? Saya ketua timnya. Saya berdebat dengan mereka, kalau dia punya pemahaman hukum yang kuat, punya dasar hukum yang kuat. Debatlah dengan saya, bicara dengan saya," cecarnya.
(pig/pus)