Richard Lee tiba-tiba dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Razman Nasution yang merupakan kuasa hukum dari dokter yang berseteru dengan Kartika Putri itu pun mempertanyakan mengapa kliennya tiba-tiba saja ditangkap oleh polisi.
"Langsung ada penangkapan, ada apa memang dia? Kalau dia menghina negara, terorisme, berbahaya bagi negara silakan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia. Kok sekarang tidak ada terhadap klien saya?" tanya Razman dalam video yang dia unggah di akun Instagram-nya.
Razman Nasution pun mempertanyakan mengapa ia tidak mendapat pemberitahuan terkait penangkapan Richard Lee. Menurutnya, ketika seseorang dijemput untuk diperiksa, ia memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana? (Saya) Tidak diberi tahu lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," kata Razman terlihat geram.
"Dia (Richard Lee) baru ada persoalan, pinggangnya baru sakit. Terjadi apa-apa pada dia dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Presiden. Kita punya prinsip penegakan hukum dilakukan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan siapa pun," lanjut Razman.
Menurut Razman, penjemputan Richard Lee secara paksa tanpa pemberitahuan padanya sebagai kuasa hukum menyalahi aturan penangkapan yang seharusnya. Terlebih, kasus yang menjerat Richard Lee, bagi Razman, hanya perkara pencemaran nama baik.
Bagi Razman Nasution, perkara itu bukanlah kasus yang membahayakan negara sehingga mendesak untuk dilakukan penjemputan paksa.
"Ini kasus yang menurut saya remeh temeh tapi diperlakukan dengan sangat tidak sopan. Saya minta sekali lagi, marilah kita sama-sama melaksanakan kewajiban kita," ujar Razman.
Sebelumnya, istri dari Richard Lee, Reni Effendi, mengunggah video berisikan penangkapan suaminya. Dalam video itu, terlihat Richard Lee dijemput oleh sejumlah orang.
Pada video itu, Richard Lee tampak memberontak dan menolak untuk ditahan. Terdengar ia juga meminta istrinya untuk mengunggah video penjemputan paksa itu ke media sosial.
Setelah mengunggah video penangkapan Richard Lee, Reni Effendi menuliskan di fitur Instagram Story-nya. "Suami saya ditangkap paksa oleh polisi. Emang hukum begini ya, asal main tangkap paksa saja? Suami saya kok diperlakukan seperti kriminal dan teroris?" tulisnya, dilihat detikcom, Rabu (11/8/2021).
"Padahal suami saya bukan kriminal, bukan teroris. Memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya, benar nggak hukum itu begini?" sambungnya.
Kini unggahan di Instagram Story itu telah dihapus dari akun Reni Effendi.
Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2020. Atas laporan itu, Richard Lee sempat diperiksa sebagai saksi pada 4 Februari 2021.
Richard Lee dan Kartika Putri telah menjalani mediasi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun Richard Lee melaporkan Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sumatera Selatan.
(srs/mau)