Masih tentang Nikita Mirzani yang kembali dipolisikan oleh seorang netizen. Adalah Adam Malik yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, Jawa Tengah.
Laporan yang dimasukkan adalah dugaan pencemaran nama baik. Menurut kuasa hukum Adam Malik, Alexander Kilikily Umboh, Nikita Mirzani seharusnya sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Demak.
"Iya benar (Nikita Mirzani diundang Polres Demak) saya sudah mendengar dari penyidik," ungkap Alexander Kilikily Umboh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TApi saat dikonfirmasi, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan sampai saat ini kliennya belum mendapatkan surat pemanggilan itu.
"Belum ada, nggak ada," ucap Fachmi Bachmid.
Fachmi Bachmid juga mengatakan apa yang dilaporkan Adam Malik adalah sesuatu yang aneh. Menurutnya tidak semua yang diposting bisa dijadikan masalah.
"Nggak ada itu, nggak ada masalah, nggak jelas. Orang nggak ada masalah, kalau orang suka posting dijadikan masalah kan repot," ujarnya lagi.
Fachmi Bachmid juga mengaku tidak mengetahui duduk perkara yang menjadi awal rasa keberatan Adam Malik hingga mengadukan Nikita Mirzani ke polisi.
"Saya nggak tahu dia siapa, saya juga belum berkomunikasi dengan Niki. Nggak tahu, makanya nggak jelas," kata Fachmi lagi.
Sebelumnya, Alexander Kilikily Umboh menceritakan soal duduk perkara mengapa sampai kliennya melaporkan Nikita Mirzani.
"Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Alexander Kilikily Umboh, saat dihubungi.
"Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. Klien kami tidak mengenal saudari NM, hanya sekedar tahu NM adalah publik figur," sambungnya.
(wes/dar)