Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan itu dilayangkan oleh pria bernama Adam Malik ke Polres Demak, Jawa Tengah.
Sang artis dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik di media sosial oleh Adam Malik.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, mengungkapkan belum mengetahui secara rinci mengenai kasus yang menjerat kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru, laporan tersebut membuat Fachmi Bachmid heran. Menurutnya, tidak semua unggahan yang tidak berkenan di media sosial harus dilaporkan ke polisi.
"Nggak ada itu, nggak ada masalah, nggak jelas. Orang nggak ada masalah, kalau orang suka posting dijadikan masalah kan repot," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (8/8/2021).
Fachmi Bachmid juga mengaku tidak mengetahui duduk perkara yang menjadi awal rasa keberatan Adam Malik hingga mengadukan Nikita Mirzani ke polisi.
"Saya nggak tahu dia siapa, saya juga belum berkomunikasi dengan Niki. Nggak tahu, makanya nggak jelas," kata Fachmi lagi.
Hingga saat ini, Fachmi Bachmid mengatakan Nikita Mirzani juga belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.
"Belum ada, nggak ada," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Adam Malik, Alexander Kilikily Umboh menyebut Adam Malik melaporkan Nikita Mirzani ke polisi pada tanggal 11 Juni 2021.
"Jadi klien kami, Abdul Malik melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Alexander Kilikily Umboh, saat dihubungi oleh wartawan, Minggu (8/8).
"Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. Klien kami tidak mengenal saudari NM, hanya sekedar tahu NM adalah publik figur," sambungnya.
(srs/wes)