Dinar Candy Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pornografi dan UU ITE

Dinar Candy Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pornografi dan UU ITE

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 05 Agu 2021 19:16 WIB
DJ Dinar Candy saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin, (25/01/2021).
Dinar Candy tersangka kasus pornografi. Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi dan Undang Undang ITE. Hal ini dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah saat jumpa pers.

Ditegaskan dalam hal ini kasus yang menyeret nama Dinar Candy sudah memasuki tahap penyidikan.

"Jadi sesuai dengan apa yang sudah kita sampaikan di awal, saya menyampaikan malam hari ini update pemeriksaan DC," ujar Azis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti menetapkan DC sebagai tersangka, dugaan pornografi," lanjut Azis.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan lagi, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Selatan hingga saat ini.

Adapun pasal yang menyeret nama Dinar Candy turut disebutkan Azis.

"Pasal 36 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun," jelas Azis.

Diketahui, Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Agustus 2021. Saat itu Dinar Candy tengah berada di salah satu rumah temannya.

Dalam penjemputan Dinar Candy, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Dijelaskan, ponsel pertama tersebut digunakan untuk mem-videokan aksi Dinar Candy di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sementara ponsel keduanya digunakan Dinar Candy untuk mengunggah video tersebut.




(pig/wes)

Hide Ads