Kronologi Penangkapan Dinar Candy Berbikini hingga Jadi Tersangka Pornografi

Kronologi Penangkapan Dinar Candy Berbikini hingga Jadi Tersangka Pornografi

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 05 Agu 2021 11:46 WIB
Jakarta -

Dinar Candy pada Rabu, 4 Agustus 2021 dijemput pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pornografi dan Undang Undang ITE. Hal itu disebut berdasarkan video viral yang diunggah Dinar Candy di Instagramnya.

Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Saat itu Dinar Candy tengah berada di salah satu rumah temannya.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) penjemputan Dinar Candy dilakukan pukul 21.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara DM alias DC ini di sekitar jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya," lanjut Yusri."Pihak kepolisian dalam hal ini dari Polres Jakarta Selatan segera menyikapi pemberitaan atau gambar video yang viral di media sosial yang memang dugaannya adalah saudari inisial DC alias DM," jelas Yusri.

Dalam penjemputan Dinar Candy, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Yusri, kedua ponsel tersebut digunakan untuk merekam aksi Dinar Candy di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sementara ponsel keduanya digunakan Dinar Candy untuk mengunggah video tersebut.

Selain Dinar Candy, polisi juga memeriksa asisten dari DJ seksi itu.

"Jadi, memang barang bukti ada HP di sini. Ini adalah milik saudara DC. Jadi dengan menggunakan salah satu hp ini kemudian berdasarkan perintah dari saudari DC atau DM untuk mem-videokan atau mengambil gambarnya saat dia melakukan kegiatan," lanjutnya.

Setelah diciduk, Dinar Candy lalu melakukan serangkaian tes, terutama tes COVID-19. Tak cuma itu, sang ia juga menjalani pemeriksaan urine.Diduga, asisten tersebut yang mem-videokan aksi Dinar Candy berbikini di jalan raya.

"Kita lakukan tes COVID, tes urine hasilnya negatif. Karena biasanya kita cek sesuai prosedur yang ada. Memang masih dalam pemeriksaan, soal motif nanti kita sampaikan," ujar Kombes Yusri, Kamis (5/8/2021).

Dinar Candy diciduk usai berbikini di jalan. Ia menyampaikan protes atas keputusan PPKM.

Polisi kemudian meningkatkan status Dinar Candy terkait aksi berbikini di pinggir jalan. Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

"Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menambahkan Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Azis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," tuturnya.

Dinar Candy tidak ditahan meski menyandang status tersangka. Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief menyebut pertimbangan kliennya tidak ditahan polisi karena kooperatif.

"Pertimbangan kooperatif sih, terus menyesal atas perbuatannya," ucap Acong kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

(pig/nu2)

Hide Ads