Psikis Jeff Smith Terganggu Selama di Penjara

Psikis Jeff Smith Terganggu Selama di Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 29 Jul 2021 10:45 WIB
Jeff Smith saat dirilis di Polres Jakarta Barat, Senin (19/4/2021)
Psikis Jeff Smith Terganggu Selama di Penjara. (Foto: Pingkan/detikHOT)
Jakarta -

Kondisi Jeff Smith rupanya sedang tidak baik-baik saja. Psikisnya terganggu ketika mendekam di dalam penjara.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Aldi Surya Kusumah. Seperti diketahui, Jeff Smith kini mendekam di sel Polres Metro Jakarta Barat.

"Kalau dari pihak kepolisian sudah baik, cuma maklumlah gangguan psikologis yang dan lain sebagainya. Siapa sih yang mau tinggal di tempat prodeo seperti itu, kan. Sebagus-bagusnya tempat itu (penjara) kan kebebasan mahal," ujar Aldi Surya Kusumah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun posisi Jeff Smith bukan lagi sebagai tahanan polisi. Ia sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan status terdakwa.

"Di tahanan. Sebenarnya sudah tahap 2 di tahanan kejaksaan, cuma karena posisinya lagi COVID begini, maka dititipkan di Polres Jakbar dengan status tahanan kejaksaan," ujar Aldi Surya Kusumah.

ADVERTISEMENT

Beruntung pihak kepolisian dan kejaksaan dinilai sangat baik. Keluarga maupun kerabat yang ingin menjenguk Jeff Smith dibolehkan oleh petugas.

Bersyukur Jeff Smith selalu dijenguk oleh keluarga dan teman-temannya. Aldi Surya Kusumah kadang-kadang juga datang menemui kliennya tersebut.

"Alhamdulillah kita diberi kesempatan terus apabila mau ke Jeff. Saya seminggu sekali dua kali selagi memiliki kepentingan dan sebagainya, diterima sih," ucap Aldi Surya Kusumah.

Sidang penyalahgunaan narkoba Jeff Smith pun telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dikebut oleh jaksa dari agenda dakwaan hingga keterangan terdakwa.

Jeff Smith pun tidak mengajukan saksi untuk meringankan hukumannya. Ia menerima saksi dari JPU yaitu pihak kepolisian yang sudah memberikan keterangannya di ruang sidang.

"Tidak (mengajukan saksi), karena saya kira fakta hukumnya sudah jelas. Pihak polisi sudah menjalankannya dengan profesional. Apabila saya ada keberatan dan sebagainya pasti tadi saya ajukan eksepsi. Cuma faktanya tidak ada kasus yang serampangan dan sebagainya. Semua sesuai dengan aturan," tukas Aldi Surya Kusumah.

(hnh/mau)

Hide Ads