Jeff Smith hari ini Rabu (28/7/2021) menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara daring.
Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mendakwa Jeff Smith bersalah menyalahgunakan narkoba.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Miranda Br. Sembiring. Ia adalah Jaksa yang menangani kasus narkoba Jeff Smith.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jeff Smith dianggap bersalah memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja. Artis sinetron itu lalu disangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Alasan Cyndyana Lorens Umumkan Resmi Mualaf |
"Bahwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang," ujar Miranda Br. Sembiring, Rabu (28/7/2021).
Selain itu Jeff Smith juga didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith dianggap menggunakan barang terlarang itu tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
"Berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor SKN/019/VI/2021/RES JB pada saat penangkapan dan dilakukan tes urine ditemukan adanya tanda-tanda mengkonsumsi Zat Narkotika Tetrahydrocannabinol (THC)," kata Miranda Br. Sembiring.
"Dalam hal pengguna Narkotia Golongan I bagi diri sendiri, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Miranda Br. Sembiring.
![]() |
Seperti diketahui, Jeff Smith alias Mark Jeffrey Smith ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan di diamankan di salah satu kantor manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 April 2021.
Saat diamankan, Jeff Smith kedapatan memiliki ganja seberat 0,52 gram. Barang terlarang itu disimpannya di dalam mobil.
(hnh/aay)