Jadwal Sidang Perdana Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba

Jadwal Sidang Perdana Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 26 Jul 2021 20:26 WIB
Keseruan Jeff Smith saat Makan Bareng Teman-temannya
Jadwal Sidang Perdana Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba. (Foto: Instagram @mr.jeffsmith)
Jakarta -

Artis muda Jeff Smith yang diketahui tengah ditahan lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja. Kini ia akan menjalani sidang.

Sidang perdana Jeff Smith akan digelar pada Rabu, 28 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Jakarta Barat, Eko, saat dihubungi detikcom, Senin (26/7/2021).

"Benar, sidang pada Rabu, 28 Juli 2021," ujar Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana itu juga akan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tersangka Jeff Smith terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Hal itu turut dibenarkan oleh Eko dalam wawancara di waktu yang sama.

Sidang tersebut juga akan dipimpin oleh Hakim Ketua Syahlan dengan kedua anggotanya, Kamaludin dan Praditia Danindra. Sementara untuk panitera pengganti, Eko menyebutkan nama Nur Irfan.

ADVERTISEMENT

"Hakim ketua, Dr Syahlan, hakim anggota satu, Kamaludin, hakim anggota kedua, Praditia Danindra," jawab Eko.

"Panitera pengganti, Nur Irfan," lanjutnya.

Sebagai tambahan informasi, pada Senin, 19 April 2021, Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus penangkapan Jeff Smith. Ditemukan beberapa barang bukti dari hasil penangkapan Jeff Smith di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi mendapatkan barang bukti ganja 0,52 gram dalam plastik klip kecil. Kemudian satu plastik klip berisikan tembakau seberat 44 gram yang terdapat di tas ransel milik Jeff Smith.

Selain itu, polisi juga mendapatkan liquid atau cairan vape yang diduga sebagai ganja sintetis.

Selain itu, polisi juga menemukan 6 lembar kertas vapier dalam kotak hitam dan merupakan milik Jeff Smith. Selain itu, ada dua cangklong atau alat pengisap tembakau.

Lebih lanjut, polisi mengaku menemukan hal unik dari hasil penangkapan Jeff Smith. Terdapat 4 buku tentang ganja yang kemudian ikut disita polisi.

Dari hasil pengecekan barang bukti, 0,52 gram ganja yang ditemukan sudah dinyatakan positif mengandung narkotika. Sementara barang bukti lainnya dinyatakan negatif narkotika.

Atas hal itu, Jeff Smith disangkakan beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkotika, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(pig/mau)

Hide Ads