Ajun Perwira Selalu Support, Sering Jenguk Jennifer Jill di Rutan Polda

Ajun Perwira Selalu Support, Sering Jenguk Jennifer Jill di Rutan Polda

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 27 Jul 2021 07:00 WIB
Jennifer Jill dan Ajun Perwira
Ajun Perwira Selalu Support, Sering Jenguk Jennifer Jill di Rutan Polda. (Foto: Instagram @ajunperwira)
Jakarta -

Ajun Perwira disebut sering mengunjungi istrinya, Jennifer Jill, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hal itu diakui sebagai salah satu bentuk dukungan Ajun terhadap istrinya.

Diketahui Jennifer Jill saat ini masih menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kondisi Jennifer Jill disebut sempat hancur karena mengetahui Ajun Perwira dan anaknya, Philo Paz Armand, pernah terpapar COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Sahala Siahaan, saat ini Philo dan Ajun sudah memasuki masa pulihnya. Disebut Ajun masih kerap memberikan dukungan ke Jennifer Jill.

"Saudara Ajun maupun Philo sudah pulih dari isomannya, sudah sembuh. Tapi yang pasti saya tahu Ajun sering memberikan support, dukungan kepada JJ," ujar Sahala Siahaan saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

ADVERTISEMENT

"Ya yang pasti menjenguk. Tidak mungkin telepon, karena di rutan tidak ada fasilitas," sahut Sahala lagi.

Ajun Perwira disebut cukup sering menjenguk istrinya itu. Waktu penjengukannya itu setelah dan sebelum Ajun Perwira terpapar COVID-19.

"Ya cukup sering. Yang saya tahu pasti Ajun sebagai suami juga memberikan dukungan support kepada istrinya agar tetap kuat dan tabah dalam menjalani hal itu," lanjut Sahalan Siahaan.

Diketahui pada sidang hari ini Jennifer Jill mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan untuk Jennifer Jill berupa penetapan sebagai penyalahgunaan narkoba yang melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Jennifer Jill juga dituntut untuk menjalankan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut istri Ajun Perwira itu menjalani masa rehabilitasi selama 3 bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, Jennifer Jill pun menyetujui untuk melayangkan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Ia menyerahkan hal itu kepada kuasa hukumnya.

"Diserahkan ke penasihat hukum," ujar Jennifer Jill yang hadir dalam sidang secara daring.

Hakim ketua pun memberikan batas waktu selama satu minggu untuk pihak Jennifer Jill dan kuasa hukumnya membuat nota pembelaan. Hal itu disanggupi pihak kuasa hukum Jennifer Jill.

Sidang Jennifer Jill kemudian kembali diagendakan pada 2 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(pig/mau)

Hide Ads