Apa Kabar Kasus Narkoba Anji?

Apa Kabar Kasus Narkoba Anji?

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 24 Jul 2021 20:36 WIB
Anji
Apa kabar kasus narkoba Anji? Foto: Karin/detikcom
Jakarta -

Kasus narkoba yang menimpa Anji masih menjadi perhatian. Kasus narkoba tersebut rupanya sudah memasuki proses tahap satu.

Hingga saat ini pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, masih menunggu JPU untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Kalau Anji, sudah tahap satu. Tapi kami terima petunjuk JPU untuk melengkapi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ronaldo Maradona dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu, 24 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat ini masih melengkapi petunjuk JPU," tambahnya lagi.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Anji ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Mantan vokalis Drive itu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat seorang diri.

Polisi mengamankan Anji di studionya, kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021). Anji ditangkap di studionya yang berada di kawasan Cibubur, Bogor, Jawa Barat. Anji ditangkap pada pukul 19.30 WIB.

Saat dihadirkan, Anji mengungkapkan permintaan maafnya.

"Saya ucapkan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat. Rekan-rekan yang percaya kepada saya, dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa. Saya berharap ini jadi pelajaran untuk diri saya sendiri dan masyarakat untuk tak melanggar aturan apa pun dengan alasan apa pun. Doakan semoga saya bisa menjalani ini dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, pengusaha, pengembang pengelola pariwisata, semoga bisa berkarya kembali," permintaan maaf Anji.

Anji ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menjeratnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti di studio di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Misalnya seperti dua buah ponsel dan sebuah benda mirip speaker bertuliskan 'Dynamite'.

Selain itu, ditemukan pula lintingan ganja yang dimasukkan ke dalam plastik transparan. Salah satu plastik ditempel tulisan 'Banana Kush' yang berisi satu lintingan. Kemudian, plastik lain ditempel dengan tulisan 'Choco Haze'. Terlihat ada tujuh lintingan di dalamnya.

Anji menjalani rehabilitasi di RSKO Cibibur, Jakarta Timur sejak 25 Juni. Mantan vokalis band Drive itu disebut dapat menjalani rehabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Hal itu sesuai dengan literasi dari peraturan rehabilitasi RSKO.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menegaskan nantinya proses hukum Anji akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini mengacu pada hasil asesmen yang dikeluarkan oleh TAT BNNP, yang berisi dua poin.

"Yang pertama, terhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Yang kedua, melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," ujar Ronaldo.




(fbr/wes)

Hide Ads