Vicky Prasetyo hari ini mendatangi Polres Metro Bekasi. Pada kesempatan itu, Vicky Prasetyo melakukan BAP dalam laporannya terkait pencemaran nama baik ITE terhadap adik Angel Lelga, Lily Anggreani.
Vicky Prasetyo dicecar kurang lebih 25 pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan terutama mengenai laporannya terhadap pihak Angel Lelga.
"Dari beberapa pertanyaan yang diajukan dari jam 1 sampai saat ini, pertanyaannya seputar masalah yang sudah lama. Perkaranya dari 2019 waktu dulu di Polda cuma dilimpahkan ke Polres Bekasi," kata Vicky Prasetyo di Polres Metro Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 22 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 25 pertanyaan yang ditanyakan. Ya sampai saat ini sekitar tiga jam setengah," lanjut pengacara Vicky Prasetyo, Sri Dharen.
"Jadi ini laporan kita buat di tahun 2019 bulan April di Polda Metro, cuma dilimpahkan ke sini, kesibukan dengan waktu yang tidak sesuai dengan agenda jadi baru sekarang dapat waktu. Jadi kita ada bikin laporan pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE jadi di sini kita laporin dua orang pelapornya mas Vicky," beber Sri Dharen lagi.
Sri Dharen juga mengatakan agenda selanjutnya adalah pemanggilan saksi dari pihak pelapor yakni Vicky Prasetyo kemudian pihak terlapor.
"Nih kita sedang menindak lanjuti BAP setelah ini akan memanggil pihak saksi, dari kita lalu dilanjutkan pada pihak yang terlapor," kata Sri.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo melaporkan adik Angel Lelga yang bernama Lily Anggreani ke Polres Bekasi Kota pada 20 Maret 2019 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap keluarga besar Vicky Prasetyo.
Awal mula kasus ini saat Vicky Prasetyo melakukan kampanye di media sosial, kemudian muncul komentar yang tak mengenakan kepada pihak Vicky Prasetyo.
"Melihat ini ada beberapa orang yang memberikan komentar dirasa tidak elok dan tidak layak banget lah untuk orang dewasa. Yang paham hukum termasuk salah satunya adiknya Angel Lelga mantan istrinya mas Vicky," imbuh Sri lagi.
"Dan ada satu orang lagi kita laporkan karena, klien saya merasa terusik dan dirugikan. Nah beliau sebagai warga negara yang baik mengambil langkah hukum dengan menempuh jalur laporan kepolisian," pungkas Sri, pengacara Vicky Prasetyo.
(fbr/wes)